
MALANG POST – Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Malang, Handi Priyanto menegaskan, sejak 2022 yang lalu tidak ada kenaikan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB).
Saat menjadi narasumber talkshow di program Idjen Talk, Yang disiarkan langsung Radio City Guide 911 FM, Handi juga menyebut tidak adanya kenaikan itu juga berlaku sampai saat ini.
“Bahkan Pak Wali Kota menyebut, untuk tahun 2026 mendatang, tetap tidak ada kenaikan PBB.”
“Justru pada tahun 2026 itu, PBB yang besarnya kurang dari Rp30 ribu, akan dibebaskan atau digratiskan,” jelas Handi.
Bapenda sendiri, sebut mantan Kakan Satpol PP Kota Malang ini, sejak 2021 sudah mulai petakan piutang PBB.
Kemudian pada 2024, sudah diajukan ke DPRD Kota Malang untuk minta dihapuskan dari neraca. Mengingat rata-rata yang berhutang masyarakat dari menengah ke bawah.
“Memang soal piutang itu masih ada. Tetapi lebih didominasi case yang terjadi. Seperti pemilik rumah orang baru tergolong taat pajak.Pemilik rumah sebelumnya yang tidak patuh pajak.”
“Tetapi masalahnya, pemilik rumah baru, tidak bersedia menyelesaikan piutang pajak sebelumnya,” ujar Handi.
Sedangkan Wakil Ketua 2 DPRD Kota Malang, Trio Agus Purwono menambahkan, saat ini DPRD bersama eksekutif masih susun perda berupa PDRD. Bahkan revisinya sudah dilakukan dua kali.
“Kami masih terus mengupayakan untuk tidak adanya kenaikan PBB. Meskipun nanti hasil akhirnya ada pada Peraturan Wali Kota,” tegas politisi PKS ini.
Sementara itu, dosen Departemen Administrasi Publik Universitas Brawijaya, Andhyka Muttaqin, S.AP., M.PA., menjelaskan, melihat harga tanah dan bangunan setiap tahun mengalami kenaikan, menjadi hal wajar jika pajak ikut naik.
“Tetapi seharusnya ketika ada sebuah kebijakan dinamis, perlu ada pemahaman ke masyarakat berupa sosialisasi,” tegasnya.
Andyka menambahkan, soal peristiwa di Pati yang menghebohkan masyarakat, karena kepala daerah yang menantang. Padahal seharusnya tidak perlu seperti itu. (Wulan Indriyani/Ra Indrata)