
LEGISLATIF: Ranperda BPR Tugu Artha penyesuaian nomenklatur, sudah diputuskan dan ditandatangani DPRD, diperihatkan oleh Ketua DPRD, Amithya Ratnanggani Sirraduhita dan Wawali Ali Muthohirin. (Foto: Iwan Irawan/Malang Post)
MALANG POST – Pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang BPR Tugu Artha, di DPRD Kota Malang, sudah memasuki babak pengambilan keputusan. Sekaligus penandatanganannya.
Itu setelah tujuh fraksi di DPRD Kota Malang, menyampaikan pandangan akhir, dalam sebuah proses pembahasan yang cukup panjang.
Ketua Panitia Khusus (Pansus) Ranperda BPR Tugu Artha, Donny Victorius menjelaskan, Ranperda tersebut lebih pada penyesuaian nomenklatur. Dari Bank Perkreditan Rakyat menjadi Bank Perekonomian Rakyat (BPR) Tugu Artha.
Setelah adanya penyesuaian nomenklatur tersebut, pihaknya ingin ada perubahan sistem dan pelayanan, serta penerapan operasional yang lebih berkualitas. Mitigasi terkait tiga point itu, harus didapatkan dengan baik dan benar.
“Goalnya, kami ingin pelayanan, sistem dan penerapan operasional, benar-benar bisa dirasakan oleh masyarakat. Tidak boleh ada lagi kredit macet.”
“Kami ingin penyesuaian nomenklatur ini, mampu mendorong peningkatan pendapatan asli daerah (PAD) dari sisi ekonominya,” jelas Donny.
Perihal penyertaan modal dari APBD Kota Malang, legislatif dengan latar belakang lawyer ini menandaskan, kewenangan pansus yang ditanganinya hanya berkaitan dengan penyesuaian nomenklatur. Menyangkut sisi penyertaan modal, ada pansusnya tersendiri.
“Kami belum bisa menyebutkan rencana penyertaan modal ke BPR Tugu Artha secara detail. Mekanismenya apa ada pansusnya sendiri atau bagaimana, bisa ditanyakan ke Ketua Komisi D sebagai Ketua Pansusnya,” tandasnya.

PANSUS: Ketua Panitia Khusus Ranperda BPR Tugu Artha, Donny Victorius, saat ditemui di Gedung DPRD Kota Malang, Kamis (14/8/2025). (Foto: Iwan Irawan/Malang Post)
Terpisah, anggota pansus penyertaan modal BPR Tugu Artha, Suryadi dari Fraksi Golkar menyebutkan, penyertaan modal dari APBD Kota Malang secara keseluruhan Rp50 miliar. Yang sudah berlangsung Rp15 miliar. Sisanya Rp35 miliar, menunggu revisi Perda penyertaan modal selesai.
“Skema yang kami ketahui dan pahami, akan berjalan tiap tahunnya sebesar Rp7 miliar. Namun tidak menutup kemungkinan bisa juga Rp8 miliar atau Rp9 miliar setiap tahun. Semua itu akan dilihat dari kemampuan APBD kita,” beber Suryadi, kepada Malang Post.
Jika skemanya pertahun Rp7 miliar, lanjut Suryadi, maka penyertaan modal sebesar Rp35 miliar, akan selesai dalam lima tahun mendatang.
Tapi jika APBD Kota mampu di atas Rp7 miliar, tambahnya, tidak sampai butuh waktu lima tahun. Terpenting saat ini, DPRD membantu mempercepat penguatan di wadahnya.
“Mengenai kemampuan profit dari BPR Tugu Artha, yang sudah bergulir dari penyertaan modal APBD sebesar Rp15 miliar, berapa yang sudah disetor ke Pemkot Malang, kami belum ada data.”
“Tapi ketika penyertaan modal APBD pertahunnya Rp7 miliar atau lebih, kami harus paham betul rencana bisnis mereka,” sambungnya.
DPRD Kota Malang, sebutnya, menekankan rencana bisnis yang disiapkan BPR Tugu Artha, harus detail dan jelas. Serta memiliki tanggungjawab penuh, sekaligus mampu meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD).
“Tatkala rencana bisnis sudah didapatkan secara matang, usai penyertaan modal didapatkan BPR Tugu Artha, kami akan menentukan nilai target capaiannya (profit) dihasilkan BPR Tugu Artha.”
“Kemarin paparan rencana bisnisnya masih bersifat umum. Sehingga kurang etis menyampaikan target capaiannya,” pungkasnya. (Iwan Irawan/Ra Indrata)