
MALANG POST – Keseriusan Wali Kota Batu, Nurochman untuk membuka ruang seluas-luasnya bagi pelaku UMKM kembali dibuktikan. Kali ini, Cak Nur sapaan akrabnya, tegas meminta Dinas Koperasi, Usaha Mikro, Perindustrian dan Perdagangan (Diskumperindag) segera merampungkan Peraturan Wali Kota (Perwali) sebagai turunan dari Perda Nomor 1 Tahun 2016 tentang UMKM.
Pasalnya, meski perda tersebut sudah berumur hampir satu dekade, hingga kini Perwali yang menjadi pedoman teknis pelaksanaannya belum juga ada.
“Ini produk lama. Sejak saya masih di legislatif sudah ada. Tapi sampai sekarang belum diimplementasikan karena Perwalinya tidak ada. Kalau begini namanya bukan komitmen,” tegas Cak Nur, Kamis (14/8/2025).
Ia bahkan mengingat betul, di Pasal 33 huruf C perda tersebut tertulis jelas bahwa setiap tempat usaha di Kota Batu wajib memberikan space bagi UMKM maksimal 20 persen dari total ruang yang dimiliki.
“Dulu waktu di DPRD, kami sebenarnya tidak mau ada kata ‘maksimal’. Tapi eksekutif waktu itu minta ditambah kata itu supaya ada opsi. Jadi, yang komitmennya setengah hati ya kasih 1 persen, yang komitmennya bagus bisa lebih dari 20 persen. Itu malah semakin SAE,” ujarnya.

UMKM: Wali Kota Batu, Nurochman saat melihat hasil produk UMKM Kota Batu. (Foto: Ananto Wibowo/Malang Post)
Meski disampaikan dengan gaya santai dan diselingi candaan, pesan yang dibawa Cak Nur jelas, Perwali ini harus segera rampung. Ia memberikan challenge Kepala Diskumperindag untuk menyelesaikannya sebelum akhir tahun.
“Kalau Perwali tidak segera dirumuskan, ya artinya tidak dilanjutkan. Komitmennya maksudnya. Dan kalau sampai akhir tahun belum selesai, minimal Kepala Diskumperindag push up 100 kali,” tuturnya.
Namun, desakan itu bukan semata untuk menuntaskan pekerjaan rumah lama. Cak Nur juga ingin keberadaan Perwali nanti bisa memberi efek nyata bagi pelaku UMKM, terutama dalam mendorong produk lokal Kota Batu naik kelas.
Lebih lanjut, Cak Nur juga meminta dinas terkait melakukan terobosan-terobosan kreatif. Misalnya, menggelar misi dagang atau kolaborasi pemasaran lintas daerah.
“Semua harus konkret dan nyambung dengan visi-misi kami. Kebijakan yang diambil harus berdampak langsung bagi masyarakat. Harapan kita semua ini bisa diwujudkan,” tuturnya.
Cak Nur mengingatkan bahwa keberpihakan kepada UMKM bukan hanya slogan. Ia ingin aturan yang sudah ada benar-benar hidup dan memberi ruang nyata bagi para pelaku usaha kecil menapaki jenjang lebih tinggi. (Ananto Wibowo)