
MALANG POST – Platform game online yang semakin populer di kalangan anak-anak dan remaja Indonesia, Roblox, memicu perdebatan seputar manfaat dan risiko yang mungkin ditimbulkannya.
Di satu sisi, Roblox dinilai bisa menjadi media edukasi yang menarik. Namun, sisi lain, adanya potensi konten negatif membuat orang tua dan sekolah khawatir.
Dr. Arina Restian, dosen Pendidikan Guru Sekolah Dasar FKIP Universitas Muhammadiyah Malang, menjelaskan. Bahwa Roblox memiliki dua sisi yang perlu diperhatikan.
“Menurut saya, Roblox memiliki sisi positif dan negatif. Sisi positifnya adalah adanya edukasi terkait keilmuan matematika, peningkatan fokus dan pengembangan strategi belajar.”
“Namun di sisi lain, ada risiko munculnya konten negatif karena adanya oknum yang tidak bertanggung jawab, seperti kekerasan, pornografi, dan hal-hal lain yang tidak pantas,” ujar Arina.
Menanggapi hal ini, Mendikbud dan Mendikdasmen sempat menyampaikan kekhawatiran mengenai dampak negatif Roblox. Seperti yang dilaporkan media, keduanya menyatakan bahwa Roblox berpotensi membahayakan anak-anak jika tidak diawasi dengan baik.
Mereka juga mengingatkan agar orang tua dan sekolah turut berperan aktif dalam mengawasi interaksi anak-anak di platform tersebut. Mengingat risiko seperti interaksi bebas dengan orang asing, cyberbullying, dan konten yang tidak sesuai usia.
Menurut Arina, pendampingan orang tua dan guru sangat penting agar anak-anak dapat memanfaatkan Roblox dengan aman dan bermanfaat. Selain menjadi hiburan, Roblox berpotensi menjadi media pembelajaran bagi anak-anak usia sekolah dasar melalui pendekatan project-based learning (PBL).
“Dalam konteks pembelajaran SD, pemanfaatan Roblox bisa melalui pendekatan project-based learning. Anak-anak bisa merasakan keseruan belajar melalui Roblox, sementara guru dapat menyampaikan materi dengan lebih lancar,” tambah Arina.
Sebagai pendidik, Arina menekankan bahwa semua langkah pengawasan dan pemanfaatan harus selaras dengan payung hukum yang berlaku, khususnya yang melindungi anak dan melarang konten pornografi.
“Pertama, kita harus berpedoman pada payung hukum yang ada, seperti UU No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dan UU No. 44 Tahun 2008 tentang Pornografi. Artinya, akses konten pornografi bagi anak perlu dilarang,” jelasnya.
Untuk melindungi anak dari konten negatif di Roblox, beberapa strategi dapat diterapkan, mulai dari memakai fitur kontrol usia resmi hingga peningkatan literasi digital.
Strategi perlindungan tersebut mencakup: (1) menggunakan fitur pengaturan usia yang resmi untuk membatasi akses sesuai usia, (2) edukasi literasi digital yang mengajarkan batas aman informasi, cara menolak ajakan mencurigakan, serta pentingnya kolaborasi dengan sekolah.
Arina juga menyebutkan bahwa pemerintah saat ini tengah memfasilitasi pelatihan coding yang berhubungan dengan pembuatan konten Roblox. Namun, pemantauan secara rutin tetap dibutuhkan, misalnya melalui server privat yang edukatif.
“Roblox memiliki potensi positif di bidang pendidikan jika digunakan dengan cara yang tepat dan terkontrol. Jika anak-anak bermain Roblox, sekolah perlu terlibat dengan kehadiran admin sekolah maupun orang tua,” papar Arina.
Lebih lanjut, ia menekankan tiga kata kunci penting agar pemanfaatan Roblox bisa berjalan secara berkelanjutan dan aman: (1) memastikan keamanan digital bagi anak, (2) mendorong anak menjadi pribadi yang produktif—tidak sekadar bermain, dan (3) membekali anak dengan literasi digital. Sehingga mereka tidak mudah tertipu atau terjerumus ke hal-hal yang tidak diinginkan.
Untuk itu, diperlukan verifikasi serta sinergi dari berbagai pihak terkait, termasuk dunia pendidikan, teknologi informasi, serta lembaga perlindungan anak dan perlindungan terhadap konten pornografi.
Rekomendasi terakhir adalah adanya kolaborasi dengan kebijakan pemerintah agar pemanfaatan game edukasi dapat sejalan dengan UU Perlindungan Anak, UU IT, serta kebijakan Kominfo.
“Sinergi dengan kebijakan pemerintah sangat penting agar pemanfaatan game edukasi sesuai regulasi yang ada,” pungkas Arina. (M Abd Rachman Rozzi-Januar Triwahyudi)