
WAKIL RAKYAT: Kritikan anggota DPRD Kota Malang pada rapat paripurna terkait rencana kenaikan tarif PBB-P2 di Kota Malang, Rabu (13/08/2025). (Foto: Iwan Irawan/Malang Post)
MALANG POST – Anggota DPRD Kota Malang, Arief Wahyudi, mengkritisi rencana kenaikan pajak bumi dan bangunan pedesaan dan perkotaan (PBB-P2). Kenaikan hingga empat kali lipat atau 357 persen itu, dinilai menyusahkan masyarakat Kota Malang.
Kritikan tersebut disampaikan saat rapat paripurna di DPRD, terkait Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) dan panitia khusus (pansus) pembahasan tentang BPR Tugu Artha, Rabu (13/08/2025).
Kata Arif, dengan adanya rencana kenaikan PBB-P2 tersebut, diusulkan adanya revisi Perda tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD) nomor 1 tahun 2025.
“Kami membaca disalah satu pasalnya disebutkan, ada ketentuan kenaikan tarif PBB-P2 sebesar 0,2 persen.”
“Kenaikan ini sama halnya mencapai empat kali lipat atau 357 persen. Tentunya ini kami bersikap, jika hal itu akan memberatkan masyarakat Kota Malang,” tegas Arif kepada awak media, saat ditemui di Gedung DPRD, Rabu (13/08/2025).
Pihaknya memang berusaha mengusulkan revisi lebih cepat. Sebelum nantinya masyarakat yang akan menyuarakan aspirasi mereka. Sehingga kejadian serupa seperti di Pati, Jawa Tengah, tidak akan terjadi di Kota Malang.
“Mumpung masih baru, harapan kami bisa dilakukan revisi. Hal ini kami anggap bagian dari solusi.”
“Sekiranya Wali Kota Malang tidak menghendaki kenaikan tarif PBB tersebut, harus dikeluarkan aturan tertulisnya melalui Peraturan Wali Kota (Perwal), sekaligus mengkonsultasikan ke Pusat,” jelas dia.

PKB: Anggota DPRD Kota Malang, Arif Wahyudi, yang mengkritisi rencana kenaikan tarif PBB-P2 hingga empat kali lipat. (Foto: Ra Indrata/Malang Post)
Demo besar-besaran di Pati Jawa Tengah, diharapkan bisa menjadi pelajaran penting bagi Pusat. Termasuk Pemkot Malang dalam merevisi dan menjadi draft sebuah Ranperda.
“Permasalahan di Pati Jawa Tengah, sedikit banyak menimbulkan gejolak atau keresahan di daerah lain. Kendati di Kota Malang sendiri belum pasti menaikkan tarif PBB.”
“Tapi perlu dipahami bersama, rencana kenaikan PBB-P2 dengan model singel tarif, karena ingin memenuhi target sekaligus meningkatkan PAD,” ungkapnya.
Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Malang, Handi Priyanto, menyangkal adanya informasi kenaikan tarif PBB-P2 di Kota Malang. Bahkan pihaknya memastikan, tidak ada kenaikan hingga dua tahun ke depan.
Naik dan tidaknya tarif PBB di Kota Malang, kata Handi, menjadi kewenangan penuh Kepala Daerah, setelah mendapatkan persetujuan DPRD. Dan Pemkot Malang saat ini tengah menggodok Perwal berkaitan dengan hal tersebut.
“Bahkan saat ini kami terus berusaha meringankan beban masyarakat kurang mampu. Dengan mengupayakan pembebasan pajak BPHTB, yang saat ini berproses di PTSL, sebagai payung hukum dalam Perwal nantinya,” terang Handi.
Terpisah, Wakil Ketua DPRD Kota Malang, Trio Agus Purwono, membenarkan tidak adanya kenaikan tarif PBB-P2 di Kota Malang. Yang diketahui, ada evaluasi Kemendagri soal Perda PDRD. Kota Malang diminta menyesuaikan dari multi tarif menjadi singel tarif.
“Kendati Perda PDRD kita yang baru nomor 1 tahun 2025, menerapkan ketetapan singel tarif yakni 0,2 persen -kecuali untuk lahan pertanian sebesar 0,027 persen- kami pun masih menunggu aturan lanjutannya, akan dibuat dalam Perwal,” pungkas Trio. (Iwan Irawan/Ra Indrata)