
RINGKUS: Personel Satreskrim Polres Batu saat berhasil meringkus pria nyaru TNI dan menggelapkan sebuah sepeda motor. (Foto: Ananto Wibowo/Malang)
MALANG POST – Drama asmara di dunia maya berujung di balik jeruji besi. Seorang pria bernama Aji Irawan (27), Kelurahan Nelayan Indah, Kecamatan Medan Labuhan, Kota Medan, Sumatera Utara, harus pasrah digelandang Unit Resmob dan Unit PPA Satreskrim Polres Batu.
Ia ditangkap di Polsek Sukorejo, Kabupaten Pasuruan, Selasa, (5/8/2025) siang, lantaran diduga menipu sekaligus menggelapkan sepeda motor milik kenalan barunya.
Yang bikin miris, Aji mengaku sebagai anggota TNI untuk meyakinkan korban. Penampilannya pun dibuat mirip serdadu, baju loreng dan gaya bicara percaya diri. Korbannya, Dian Puspitasari (23), warga Kota Kediri, awalnya percaya saja.
“Kisahnya dimulai pada 24 Juni 2025, saat Dian berkenalan dengan seorang pria yang mengaku bernama Agus Kurniyawan lewat Facebook. Obrolan berlanjut di WhatsApp, bahkan beberapa kali bertemu langsung,” lapar Kasat Reskrim Polres Batu, Iptu Joko Suprianto, Minggu (10/8/2025).
Hubungan keduanya tampak baik-baik saja—sampai akhirnya pada Minggu (27/7/2025) sore, keduanya sepakat bertemu lagi di Karangploso, Kabupaten Malang.
Dian datang membawa motor Honda Beat warna oranye putih bernopol AG 4756 HN. Mereka lalu meluncur ke sebuah warung lalapan di Jalan Raya Mojorejo, Kecamatan Junrejo, Kota Batu.
“Di sanalah momen krusial terjadi. Ajimasih memakai nama samaran Agus meminjam motor Dian dengan alasan membeli rokok,” ungkapnya.
Waktu berjalan 30 menit namun Agus tak kunjung kembali. Dian mulai gelisah. Telepon ke Agus tak diangkat. Hingga malam tiba, sang motor tak kunjung kembali. Kemudian orban langsung melapor ke Polres Batu.
Akibat penggelapan itu, korba mengalami kerugian sebesar Rp10 juta. Ia pun melapor ke Polres Batu. Laporan teregister dengan nomor LPM/538/VII/2025/SPKT/POLRES BATU/POLDA JATIM, tanggal 28 Juli 2025.
Berbekal laporan itu, unit Resmob bersama Unit PPA Satreskrim Polres Batu bergerak cepat. Jejak Agus ditelusuri. Identitasnya terbongkar, ternyata bukan Agus, bukan tentara, melainkan Aji Irawan, warga Kota Medan, Sumatera Utara. Pekerjaannya pun bukan aparat, melainkan nelayan.
Aji akhirnya dibekuk di Polsek Sukorejo, Kabupaten Pasuruan, Selasa (5/8/2025) sekitar pukul 14.00 WIB. Saat diamankan, polisi juga menyita jaket loreng, tas loreng dan motor korban yang ternyata sudah dijual seharga Rp3,15 juta.
“Uangnya dipakai untuk kebutuhan sehari-hari,” ungkap Iptu Joko
Atas perbuatannya, Aji dijerat Pasal 378 atau 372 KUHP tentang penipuan dan penggelapan. Dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara. (Ananto Wibowo)