
MALANG POST – Penampilan meyakinkan dan mulut manis membuat Ahmad Faiz Nusyur Islamiy alias Satria (30), warga Balowerti, Kediri, leluasa menggasak uang korban-korbannya. Modusnya, ia mengaku sebagai anggota Brimob Polri yang berdinas di Polres Malang.
Taak tanggung-tanggung, total kerugian dari enam korban mencapai Rp107,9 juta. Kasus ini terungkap setelah Satreskrim Polres Batu mengamankan Satria, Kamis malam (7/8/2025) pukul 23.30 di ruang penyidikan Polres Batu.
Penangkapan dilakukan berdasarkan Laporan Polisi Nomor LP/B/102/VIII/2025/SPKT/POLRES BATU/POLDA JATIM yang dibuat oleh salah satu korban, Lingga Edditya Vernanda, warga Desa Mojorejo, Kecamatan Junrejo.
Kasat Reskrim Polres Batu, Iptu Joko Suprianto menyatakan, cerita bermula pada pertengahan Mei 2025. Lingga bertemu Satria saat latihan mini soccer di Mulyoagung, Dau, Kabupaten Malang. Saat perkenalan, Satria mengaku sebagai anggota Brimob yang sedang berdinas di Polres Malang.
“Gayanya ramah, bahasa tubuh percaya diri dan kerap menebar cerita soal tugasnya di kepolisian membuat Lingga tak curiga,” urai Joko, Minggu (10/8/2025).
Beberapa kali latihan bersama membuat mereka akrab. Hingga pada Kamis, 19 Juni 2025, Satria menghubungi Lingga lewat panggilan WhatsApp. Ia mengajak Lingga bertemu di rumah keluarganya di Oro-Oro Ombo, Kota Batu.
Di sana, Satria membeberkan cerita baru, ia mengaku mendapat sponsor untuk bermain sepak bola sebesar Rp12 juta dari sebuah toko di Malang. Namun, dana itu hanya bisa dicairkan lewat aplikasi Mapclub dan harus membayar pajak Rp1,2 juta terlebih dulu.
“Kebetulan, Lingga hanya membawa Rp1 juta. Satria kemudian membujuknya meminjam lewat aplikasi Shopee Pinjam,” ujarnya.
Awalnya untuk menutup kekurangan pajak, tapi rayuan Satria membuat Lingga justru meminjam hingga Rp18 juta. Satria berjanji akan membayar kembali dengan memberikan Rp1 juta per hari.

NGAKU-NGAKU: Seorang pria di Kota Batu ngaku-ngaku sebagai anggota Korps Brimob Polri dan mengelabuhi banyak orang hingga rugi ratusan juta. (Foto: Ananto Wibowo/Malang Post)
-Namun, janji tinggal janji. Di hari ketiga, Satria berdalih ada panggilan dari atasannya dan butuh tambahan dana untuk mencairkan tabungan giro BCA sebesar Rp50 juta.
“Lagi-lagi Lingga percaya dan menambah pinjaman dari berbagai aplikasi pinjaman online. Diantaranya Paylater Shopee Rp19,39 juta, GoPay Rp3 juta, AdaKami Rp2,42 juta, Kredit Pintar Rp2,3 juta, Akulaku Rp7,81 juta dan Kredivo Rp5 juta. Total pinjaman Lingga membengkak hingga Rp60,14 juta,” beber Joko.
Saat Satria tak kunjung mengembalikan uang, Lingga mulai curiga. Ia bertemu teman-teman lain yang ternyata juga mengalami hal serupa. Mereka adalah Muhammad Machrus Salim Rp11,41 juta, Fani Levi Rizwanda Putra Rp11,41 juta, Edistira Cello Hadi Pranata Rp12,02 juta, Akhmad Khovic Yusani Rp10,47 juta dan Moh Riyan Pramadana Rp2,5 juta.
“Hasil dari penipuan tersebut digunakannya untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari. Selain itu juga untuk memboking sebuah hotel di Bali, beli sepatu sepak bola dan lainnya,” urainya.
Selain mengamankan tersangka, Polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti. Diantaranya fotokopi KTP para saksi, belasan bukti rincian pinjaman dari berbagai aplikasi, tangkapan layar percakapan WhatsApp, rekening koran BCA, sebuah celana pendek hitam bertuliskan BRIMOB lengkap dengan logo Korps Brimob, serta ponsel Samsung Galaxy M31 yang digunakan pelaku.
“Pelaku kami amankan tanpa perlawanan. Modusnya mengaku sebagai anggota Brimob untuk meyakinkan korban. Pelaku dijerat Pasal 378 KUHP junto 65 KUHP tentang Penipuan dengan ancaman 4 tahun penjara,” tegasnya.
Kini Satria harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum. Sementara itu, keenam korban masih harus memikirkan cara melunasi cicilan pinjaman online yang mereka ambil demi membantu pelaku yang ternyata hanyalah penipu berseragam palsu.
“Kami juga mengimbau untuk seluruh masyarakat Kota Batu, apabila turut menjadi korban dari kasus tersebut untuk segera melapor ke Polres Batu, sehingga bisa segera ditindaklanjuti,” tutupnya. (Ananto Wibowo)