
MALANG POST – Siapa sangka, pedagang bakso keliling yang tiap hari ramah menyapa pelanggan ini, ternyata menyimpan niat busuk. Erwan Suyanto, 42, warga Kabupaten Lamongan, memilih jalan pintas untuk melunasi utang dan memenuhi kebutuhan hidupnya dengan mencuri.
Aksi nekat itu berakhir tragis. Unit Resmob Singo Batu Satreskrim Polres Batu terpaksa melumpuhkannya dengan timah panas di kaki kiri. Alasannya, Erwan melawan saat hendak ditangkap.
“Sudah kami beri peringatan, tapi tidak diindahkan. Akhirnya kami ambil tindakan tegas dan terukur,” kata Kasat Reskrim Polres Batu, Iptu Joko Suprianto, Minggu (10/8/2025).
Erwan dibekuk di Dusun Kedungsambi, Desa Kedungbanjar, Lamongan, Kamis (7/8/2025) dini hari sekitar pukul 00.30 WIB. Penangkapan ini merupakan puncak dari pengejaran panjang setelah aksi pencurian yang dilakukannya di Toko Alibaba Store, Jalan Diponegoro, Kota Batu, Sabtu (2/8/2025) sekitar pukul 02.00 WIB.
Dari hasil penyelidikan, Erwan beraksi seorang diri. Ia memanjat tiang penyangga listrik untuk mencapai lantai dua toko, lalu masuk melalui celah bangunan. Setelah berhasil, dia turun ke lantai satu untuk menggasak enam laptop dan satu ponsel milik satpam toko.
Aksinya terekam jelas kamera CCTV. “Satpam sebenarnya sudah meminta pelaku mengembalikan barang curian. Tapi pelaku malah mengancam. Karena khawatir pelaku bersenjata, satpam membiarkannya pergi,” jelas Joko.

HADIAH SPESIAL: Tim Resmob Singo Batu memberi hadiah spesial kepada Erwin Suyanto berupa timah panas di kaki kirinya. (Foto: Ananto Wibowo/Malang Post)
Baru keesokan paginya, satpam toko melapor ke kepala toko. Laporan itu kemudian langsung diteruskan ke Polres Batu. Berdasarkan laporan dan bukti rekaman CCTV polisi langsung melakukan penyelidikan mendalam hingga melibatkan tim IT.
Polisi menduga Erwan sudah lama mengincar targetnya. Sebab, sehari-hari dia berjualan bakso di sekitar toko itu. Diduga, saat berjualan ia mengamati dan ‘menggambar’ detail kondisi toko.
“Dia tahu celah masuk, tahu kondisi lantai dua, bahkan tahu jam-jam rawan,” ungkap Joko.
Hasil pencurian itu tidak lama bertahan di tangan Erwan. Lima laptop langsung dijual di wilayah Surabaya dengan sistem COD. “Dia bertemu langsung dengan pembeli, cocok harga, langsung transaksi. Uang hasil penjualan dipakai untuk kebutuhan sehari-hari dan membayar utang,” terangnya.
Kerugian dari pencurian ini ditaksir mencapai Rp60 juta. Dari tujuh barang curian, polisi hanya berhasil menyita satu laptop dan satu handphone yang belum sempat dijual. Selain itu, turut diamankan kartu ATM dan sejumlah barang lain milik pelaku.
Meski Erwan mengaku baru pertama kali melakukan aksi ini, polisi menjeratnya dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. Ancaman hukuman tujuh tahun penjara.
“Polres Batu tidak akan mentolerir pelaku pencurian dengan pemberatan. Semua akan kami proses maksimal,” tegas Joko.
Kini, Erwan harus meninggalkan gerobak baksonya untuk waktu yang sangat lama. Dari penjual bakso keliling yang akrab di mata warga, ia berubah menjadi penghuni sel tahanan, menyesali langkah nekat yang membawanya ke hotel prodeo. (Ananto Wibowo)