
MALANG POST – Dalam rangka meningkatkan kapasitas aparatur desa dan mendorong terwujudnya tata kelola pemerintahan yang baik, tim dosen dari Fakultas Ilmu Administrasi (FIA) Universitas Brawijaya (UB) menyelenggarakan kegiatan pengabdian kepada masyarakat.
Kegiatan yang berupa “Pelatihan Standar Layanan Informasi Publik (SLIP) Desa dalam Mewujudkan Keterbukaan Informasi Publik” ini dilaksanakan pada hari Rabu 6 Agustus 2025, di Balai Desa Karangkates, Kecamatan Sumberpucung, Kabupaten Malang.
Kegiatan pengabdian ini diketuai oleh Dr. Dra. LELY INDAH MINDARTI, M.Si., seorang ahli di bidang administrasi publik dan tata kelola pemerintahan.
Ia didampingi oleh dua anggota dosen yang juga merupakan pakar di bidangnya, yaitu Prof. Dr. Drs. CHOIRUL SALEH, M.Si., dan Prof. Dr. Drs. BAMBANG SANTOSO HARYONO, MS.
Ketiganya merupakan tenaga pendidik senior di FIA UB yang memiliki kepedulian tinggi terhadap implementasi keterbukaan informasi di tingkat desa.
Pelatihan ini diikuti oleh para perangkat Desa Karangkates, anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD), serta perwakilan lembaga kemasyarakatan desa.
Tujuan utama dari kegiatan ini adalah untuk memberikan pemahaman mendalam dan keterampilan praktis kepada para peserta mengenai pentingnya dan tata cara implementasi Standar Layanan Informasi Publik (SLIP) sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik dan Peraturan Komisi Informasi Nomor 1 Tahun 2018 tentang SLIP Desa.
Dr. Lely Indah Mindarti dalam sambutannya menjelaskan bahwa Pemerintah desa merupakan badan publik yang memiliki kewajiban untuk menyediakan dan melayani permohonan informasi publik dari masyarakat.
Sehingga tujuanya, dengan adanya SLIP, desa memiliki panduan yang jelas dalam mengelola, mendokumentasikan, dan melayani informasi secara transparan dan akuntabel.
“Ini adalah langkah fundamental untuk membangun kepercayaan publik dan mencegah potensi penyalahgunaan wewenang,” tegasnya.

Sementara itu Materi pelatihan mencakup beberapa aspek krusial, antara lain:
- Urgensi Keterbukaan Informasi Publik di tingkat desa.
- Dasar hukum dan regulasi terkait informasi publik desa.
- Struktur dan tugas Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Desa.
- Klasifikasi informasi publik: informasi yang wajib diumumkan berkala, serta-merta, tersedia setiap saat, dan informasi yang dikecualikan.
- Prosedur standar dalam melayani permohonan informasi dan penanganan sengketa informasi.
Disatu sisi Prof. Choirul Saleh menambahkan bahwa keterbukaan informasi merupakan pilar penting dalam demokrasi dan pembangunan partisipatif.
“Ketika masyarakat mudah mengakses informasi mengenai perencanaan, penggunaan anggaran, hingga hasil-hasil pembangunan, mereka akan lebih terdorong untuk berpartisipasi aktif dan mengawasi jalannya pemerintahan desa. Ini akan menciptakan pemerintahan yang lebih bersih dan responsif,” ujarnya.
Kegiatan ini berlangsung interaktif dengan sesi diskusi dan studi kasus yang memungkinkan peserta untuk berbagi pengalaman dan tantangan yang dihadapi di lapangan.
Terahir, Kepala Desa Karangkates, SUDJONO FAKRIM, menyambut baik inisiatif dari para akademisi FIA UB ini.
“Kami sangat berterima kasih atas perhatian dan ilmu yang dibagikan oleh tim dosen Universitas Brawijaya, Pelatihan ini sangat relevan dan membuka wawasan kami untuk menjadi lebih transparan dan akuntabel.”. Urainya.
“Kami berkomitmen untuk segera menindaklanjuti hasil pelatihan dengan membentuk PPID Desa dan menyusun daftar informasi publik yang akan diumumkan kepada masyarakat,”
Dengan adanya pelatihan ini, diharapkan Desa Karangkates dapat menjadi contoh bagi desa-desa lain di Kabupaten Malang dalam menerapkan standar layanan informasi publik, sehingga terwujud pemerintahan desa yang transparan, efektif dan akuntabel, sejalan dengan cita-cita reformasi birokrasi dan undang-undang desa. (*/M Abd Rachman Rozzi-Januar Triwahyudi)