
Ketua DPRD Kota Malang, Amithya Ratnanggani S, memasukkan barang bukti di incenerator untuk dimusnahkan. (Foto: Eka Nurcahyo/Malang Post)
MALANG POST – Saat ini Kota Malang dapat dikatakan dalam kondisi ‘darurat’ narkoba. Ada peningkatan yang signifikan dalam penanganan kasus narkoba di wilayah hukum Kota Malang
Hal ini terpotret dari sambutan Walikota Malang, Wahyu Hidayat, dalam kegiatan ‘Pemusnahan Barang Bukti Berdasarkan Putusan Pengadilan Yang Sudah Berkekuatan Hukum Tetap (Inkracht)’. Di antara barang bukti yang dimusnahkan narkoba, obat-obatan terlarang, rokok tanpa cukai dan barang bukti pidana umum lainnya.
Walikota Wahyu memang tidak mengatakan secara langsung Kota Malang darurat narkoba. Wahyu hanya mengungkapkan kasus narkoba di Kota Malang saat ini meningkat. Wahyu juga mengungkapkan bahwa narkoba sangat berbahaya bagi kesehatan. Utamanya bagi generasi muda.
Kita sadari bersama, penggunaan narkoba akan sangat berpengaruh terhadap kehidupan bangsa dan negara di masa mendatang. Perilaku sebagian remaja yang sangat nyata telah jauh mengabaikan nilai-nilai kaidah dan norma serta hukum yang berlaku, tentang kehidupan bermasyarakat, menjadi salah satu penyebab penggunaan narkoba di kalangan generasi muda.
Dalam kehidupan sehari-hari, di tengah-tengah masyarakat masih banyak dijumpai remaja yang masih melakukan penyalahgunaan narkoba. “Hasil rapat kemarin ‘Kopi Senja’, Kapolresta melaporkan bahwa ada tiga kejadian yang naik dan yang lain rata-rata turun. Salah satu diantaranya narkoba, judi dan penculikan,” kata Wahyu.

Kapolresta Malang Kota, Kombes Nanang Haryono, juga memasukkan barang bukti ke incenarator untuk dimusnahkan. (Foto: Eka Nurcahyo/Malang Post)
Untuk narkoba itu menjadi salah satu prioritas yang harus kita laksanakan, untuk bisa memberantas terkait narkoba itu. Kira harus perang terkait narkoba yang ada di Kota Malang.
Karena itu, Wahyu mengapresiasi kegiatan pemusnahan barang bukti itu. Karena itu, lanjut Wahyu, saat ini kita perlu menyatukan tekat dan langkah nyata guna menyelamatkan masa depan generasi penerus bangsa dari cengkeraman dari narkoba.
Wahyu juga minta dukungan dan partisipasi.aktif dari seluruh elemen masyarakat untuk bersama-sama dengan pemkot beserta seluruh aparat penegak hukum untuk memerangi narkoba.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kota Malang, Trijoko SH, dalam laporannya memaparkan, barang bukti yang sudah berkekuatan hukum tetap berdasarkan putusan pengadilan yang dimusnahkan di antaranya narkotika, obat-obatan terlarang, rokok ilegal dan barang bukti pidana umum lainnya. Dia paparan barang bukti itu adalah narkotika jenis ganja sebanyak 33 perkara dengan barang bukti 179.245,58 kg, sabu 91 perkara dengan berat total 2.799, 81 gram, dan ineks/ekstasi 10 perkara total 550 butir seberat 191,236 gram.
Selain itu ada juga produk sediaan farmasi, obat tradisional atau obat dengan bahan yang tidak menenuhi standar bahan atau persyaratan keamanan, kasiat atau kemanfaatan dan mutu, sebanyak 1 perkara dengan jumlah barang bukti 4.448 bungkus. Pil dan obat-obatan terlarang 11 perkara dengan total barang bukti 165,56 butir.

Suasana pembakaran barang bukti di dalam tong. (Foto: Eka Nurcahyo/Malang Post)
Rokok tanpa cukai 1 perkara dengan barang bukti 10.000 bungkus. Juga ada barang bukti berupa handphone (HP) dan timbangan 233 buah. Barang bukti senjata api dan senjata tajam sebanyak 4 buah dari 4 perkara. Untuk narkotika dimusnahkan dengan dibakar di incenerator, sedang HP dimusnahkan dengan palu.
“Mudah-mudahan dengan adanya pemusnahan barang bukti ini masyarakat menjadi tau. Setidak-tidaknya bisa menghambat peredaran gelap narkoba ini. Karena sudah kita musnahkan. “Mudah-mudahan sudah tidak ada lagi,” ujar Trijoko.
Berapa nilai narkoba yang dimusnahkan, menurut Trijoko apabila dituangkan sekitar Rp 1 miliar. Karena tidak hanya ganja, tetapi juga ada sabu-sabu yang dimusnahkan.
Ditanya kasus narkoba di Kota Malang, menurut Trijoko, tidak hanya ungkapan dari walikota dan kapolresta yang menyatakan kasus narkoba di Kota Malang meningkat, tahun ini kasus narkoba memang sedang meningkat. Sampai berapa peningkatannya, kata Trijoko kurang lebih 30 persen. Di tahun 2025 ini saja (sampai Juli) yang kini ditangani Kejari Kota Malang ada 108 kasus. Tahun sebelumnya ada 90 an kasus.
“Mudah-mudahan dengan pengungkapan kasus besar narkotika dan pemusnahan barang bukti ini tidak ada lagi peredaran yang baru,” pungkas Kajari Trijoko.(Eka Nurcahyo)