
Wali Kota Malang, Wahyu Hidayat didampingi Ketua IPPAT, Misbachul Munir, bersama dengan segenap pengurus IPPAT yang baru serta tamu undangan pejabat lainnya. (Foto: Iwan Irawan/Malang Post)
MALANG POST – Ketua Ikatan Pejabat Pembuat Akta Tanah (IPPAT) Kota Malang periode 2024 – 2027, Misbachul Munir, S.H., M.Kn menjelaskan, pihaknya bertekad dan berkomitmen melanjutkan tugas dan tanggungjawab dari Ketua IPPAT sebelumnya, Dyah Widhiawati, S.H., M.Kn.
“Sebelumnya sudah dilaksanakan MoU dengan mitra kerja, seperti Polresta Malang Kota. Berikutnya kami melanjutkan MoU dengan Pemkot Malang, Kejaksaan Negeri dan BPN. Serta stakeholder lainnya, yang berkaitan dengan kewenangan kami,” jelas Munir, saat pengukuhan 66 Pengurus IPPAT Kota Malang periode 2024 – 2027, di Hotel Grand Mercure, Rabu (6/8/2025).
Selain meningkatkan hubungan lebih harmonis bersama mitra kerja melalui MoU, pihaknya dalam waktu dekat juga memberikan pembekalan kepada anggota IPPAT di Kota Malang. Bagaimana mekanisme pelaksanan pelayanan kepada masyarakat yang berkualitas sekaligus bermanfaat.
“Jabatan profesi mesti dijaga dengan baik dan amanah. Untuk itu, kami perlu memberikan pembekalan kepada semua anggota IPPAT.” “Pembekalan meliputi wawasan, isu-isu menyangkut kasus hukum. Serta penguatan sistem pelayanan terus kita dorong dan kuatkan lebih berkualitas lagi. Menjadikan masyarakat bisa merasakan nilai manfaatnya,” sambung dia.
Perihal kerjasama dengan Pemkot Malang, diakuinya sejauh ini belum banyak membantu secara khusus, guna menginventarisir tanah aset. Hanya saja, IPPAT diperbantukan untuk mempercepat proses sertifikat tanah wakaf, yang ditangani oleh Pemkot Malang maupun Kementerian Agama serta BPN setempat.
“Terkait percepatan sertifikat tanah wakaf, sudah banyak yang diselesaikannya. Harapan kami, bisa membantu Pemkot Malang dalam hal inventarisir aset tanah, sekaligus bisa meringankan tugas BPN setempat. Nantinya kita kemas dengan MoU bersama Pemkot dan BPN,” ucapnya.
Mengenai oknum nakal dari anggota PPAT Kota Malang hingga merugikan masyarakat, pihaknya akan mengakomunikasikan sekaligus melaporkan ke Majelis Kehormatan Daerah (MKD) maupun Majelis Pembina dan Pengawas IPPAT Daerah (MP2D) Kota Malang.
“Jika ditemukan adanya pelanggaran kode etik atau kasus hukum kepada oknum PPAT. Kami dari IPPAT bersama MKD dan MP2D akan membahas secara internal serta melanjutkan ke Jawa Timur. Kami berharap semua anggota IPPAT bisa menjalankan jabatan profesinya lebih amanah dan bermartabat,” imbuhnya.

KENANG-KENANGAN: Ketua IPPAT Kota Malang, Misbachul Munir, didampingi Ketua INI Malang Raya, Arini Jauharoh, menyerahkan cinderamata kepada Wali Kota Malang, Wahyu Hidayat, saat pengukuhan pengurus IPPAT periode 2024 – 2027, di Hotel Grand Mercure Malang, Rabu (6/08/2025). (Foto: Iwan Irawan/Malang Post)
Ketua MP2D Kota Malang, Kusniyati, S.SIT., M.Mpub menilai, jabatan profesi PPAT merupakan peranan penting dalam bermitra kerja bersama BPN Kota Malang.
“Mereka banyak mendukung program-program strategis nasional. Salah satunya mendukung mensukseskan program PTSL. Di dalamnya membantu mempercepat kepastian hukum legalitas tanah milik masyarakat,” tegas Kusniyati.
Kolaboratif antara Pemkot dan BPN serta IPPAT, tambahnya, dapat meningkatkan nilai secara ekonomi, melalui pendataan tanah secara legalitas hukum, nilai pajak (BPHTB), resmi menjadi pendapatan asli daerah (PAD). Sekaligus membantu masyarakat mendapatkan kepastian hukum, termasuk bisa dimanfaatkan setelah menjadi sertifikat hak milik (SHM).
“Namun demikian, perlu kami tegaskan kepada pejabat PPAT, dalam melaksanakan tugas dan kewenangannya, agar lebih selektif dan ketat atau teliti administrasi. Termasuk kelengkapan berkas persyaratan dalam memproses akta tanahnya.”
“Pemohon harus bisa meyakini akta tanah yang dibuatkan oleh PPAT, memiliki kepastian hukum dan bisa ditindaklanjuti untuk ditingkatkan statusnya menjadi sertifikat,” ucap Kepala BPN Kota Malang ini.
Perempuan berjilbab ini juga menekankan, jika ada oknum IPPAT Kota Malang melakukan penyimpangan atau penyelewengan profesi, hingga merugikan masyarakat, baik lisan atau tertulis, bisa dilaporkan ke MKD maupun MP2D
“Kami akan membahas dan memprosesnya secara internal, selanjutnya diteruskan ke MKD dan MP2D Jawa Timur. Nanti ketentuan seperti apa yang akan diberikan kepada pelanggar tersebut,” cetusnya.
Sementara itu, Wali Kota Malang, Wahyu Hidayat, mengakui, keberadaan IPPAT banyak membantu Pemkot Malang. Khususnya memudahkan masyarakat mendapatkan pelayanan pembuatan akta tanah. Hingga berdampak positif bagi pemerintah dalam mendapatkan pajak yakni BPHTB.
“Hasil dari pajak BPHTB menjadi andalan pajak daerah di Kota Malang. Disebabkan adanya kolaborasi antara Bapenda bersama IPPAT.”
“Sistem pelayanan di Bapenda dan IPPAT, senantiasa bersinergi agar semakin memudahkan pelayanan bagi pemohon,” ujarnya.
Wahyu juga memberikan ucapan selamat kepada pengurus IPPAT periode 2024 – 2027. Ke depannya, diharapkan terus bisa meningkatkan sinergi bersama Pemkot dan BPN Kota Malang.
“Soal aset Pemkot Malang yang belum bersertifikasi, kami secara intensif terus berkomunikasi dengan BPN Kota Malang.”
“Nantinya, peranan PPAT juga bisa membantu BPN. Sebab, IPPAT bagian dari membantu kewenangan BPN.”
“Semua tahapan dan mekanisme pensertifikatan aset tanah Pemkot butuh waktu, proses serta biaya. Pada prinsipnya kami akan menyelesaikan hingga tuntas,” pungkasnya. (Iwan Irawan/Ra Indrata)