
MALANG POST – Sejumlah papan reklame di Kota Batu disegel petugas gabungan karena tak mengantongi izin resmi. Reklame-reklame itu disinyalir menjadi biang kerok kebocoran Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang seharusnya bisa dimaksimalkan untuk pembangunan kota.
Penertiban dilakukan oleh tim gabungan dari Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) bersama Satpol PP Kota Batu. Mereka menyisir beberapa titik strategis yang selama ini dikenal sebagai lokasi favorit pemasangan reklame komersial. Seperti di sepanjang Jalan Sultan Agung, Jalan Patimura, Jalan Ir. Soekarno, hingga Jalan Diponegoro.
Papan-papan reklame yang terindikasi tidak berizin langsung ditempeli stiker pelanggaran. Warnanya mencolok, sebagai penanda bahwa reklame tersebut bermasalah secara administrasi. Total ada delapan titik reklame yang disegel dalam operasi kali ini.
“Ini bentuk penegakan aturan. Reklame tak berizin bisa merugikan PAD kita,” kata Kepala DPMPTSP Kota Batu, Dyah Lies Tina, Jumat (1/8/2025).
Ia menegaskan, pihaknya sebenarnya sudah melayangkan surat kepada pemilik reklame agar mengurus perizinan. Tapi, karena tidak ada tindak lanjut, maka dilakukan tindakan penyegelan.
“Kalau setelah ini tidak ada itikad baik, maka pembongkaran jadi langkah selanjutnya,” tegasnya.
Dyah melihat, banyak yang belum paham bahwa reklame juga wajib pajak. Karena itu, ia ingin pelaku usaha sadar akan kewajibannya. Ini bukan semata soal aturan, tapi juga keadilan dan kontribusi terhadap kota.

DISEGEL: Tim Gabungan Pemkot Batu saat menyegel sejumlah papan reklame tak berizin yang ada di sejumlah titik Kota Batu. (Foto: Ananto Wibowo/Malang Post)
Wali Kota Batu, Nurochman turut angkat suara soal langkah tegas ini. Menurutnya, penertiban reklame ilegal adalah bagian dari reformasi birokrasi dan penataan kota yang lebih tertib.
“Kami ingin menciptakan iklim investasi yang sehat. Dan itu dimulai dari ketaatan terhadap aturan. Legalitas itu fondasi. Kami pastikan, proses perizinan di Kota Batu akan transparan, jelas waktu, syarat dan biayanya,” ujar Cak Nur.
Menurut dia, regulasi yang tertib akan memberikan kepastian hukum bagi pelaku usaha. “PAD adalah konsekuensi dari investasi yang masuk. Jadi, pengusaha pun harus ikut berkontribusi secara legal,” imbuhnya.
Lebih lanjut, Cak Nur juga menyebutkan bahwa langkah penertiban ini juga merupakan tindak lanjut dari koordinasi dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang sebelumnya digelar di Jakarta.
“Salah satu rekomendasi dari KPK adalah pembenahan sistem dan pengawasan untuk mencegah kebocoran PAD. Nah, sektor reklame ini termasuk yang jadi sorotan,” jelasnya.
Ke depan, Pemkot Batu melalui DPMPTSP juga menyiapkan langkah edukatif. Rencananya, akan digelar sosialisasi serta fasilitasi kepatuhan berizin bagi pelaku usaha di seluruh Kota Batu.
Penertiban reklame ilegal ini pun diharapkan bisa menjadi langkah awal untuk memperbaiki tata kelola perizinan dan optimalisasi pendapatan daerah. Sekaligus membangun kesadaran bersama bahwa membangun kota butuh kontribusi dari semua pihak, termasuk dari sektor usaha. (Ananto Wibowo)