
MALANG POST – Syukur dan lega tidak bisa disembunyikan Giatono (49) warga Desa Kemiri, Kecamatan Kepanjen, Kabupaten Malang. Mobil Mitsubishi Expander miliknya yang sempat raib digondol pencuri, berhasil ditemukan dan dikembalikan berkat gerak cepat Polres Malang.
“Terima kasih sebesar-besarnya kepada Polres Malang dan jajarannya, terutama Polsek Kepanjen. Mobil saya akhirnya ditemukan. Ini sangat berarti bagi saya dan keluarga,” ujar Giatono saat press conference di Polres Malang, Jumat (1/8/2025).
Mobil milik Giatono dilaporkan hilang pada Minggu (27/7/2025) dini hari. Saat itu, kendaraan terparkir di halaman rumah tanpa pagar terkunci, sementara kunci digantung di dalam ruang tengah rumah.
Pelaku yang ternyata masih tetangga sendiri, berinisial KSM (23), memanfaatkan kondisi rumah yang sepi untuk membawa kabur mobil korban.

Kasatreskrim Polres Malang AKP Muchammad Nur, menjelaskan bahwa setelah menerima laporan dari korban, Unit Reskrim Polsek Kepanjen segera melakukan penyelidikan dan penelusuran menggunakan rekaman CCTV.
“Dalam waktu kurang dari 24 jam, tim gabungan berhasil melacak keberadaan kendaraan di wilayah Pandaan, Pasuruan. Pelaku diamankan bersama barang bukti,” jelasnya.
Dalam penangkapan tersebut, polisi menyita kunci keyless, surat kendaraan, dan dokumen pendukung lain yang digunakan pelaku untuk menghindari pemeriksaan di jalan.
Saat ini pelaku telah ditahan dan dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara. Polisi juga mendalami apakah pelaku terlibat dalam tindak pidana lain.
AKP Nur juga mengingatkan masyarakat agar lebih waspada jika meninggalkan rumah dalam keadaan kosong.
“Pastikan rumah dalam kondisi terkunci, kunci kendaraan disimpan aman, dan selalu cek lingkungan sekitar. Jangan beri ruang bagi pelaku kejahatan,” tegasnya. (Santoso FN)