
MALANG POST – Polres Malang memastikan telah menindaklanjuti laporan dugaan kekerasan seksual terhadap bocah perempuan berusia 4 tahun di wilayah Kecamatan Wagir. Kasus tersebut saat ini dalam penanganan Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Malang.
Kasus ini berawal setelah seorang ibu berinisial FA (24) melaporkan tetangganya atas dugaan perbuatan cabul terhadap putrinya. Peristiwa memilukan itu diduga terjadi di dalam kamar pelaku, dengan kondisi korban yang dilaporkan sempat mengalami intimidasi dari pelaku.
Kasihumas Polres Malang, AKP Bambang Subinajar, menegaskan bahwa pihaknya sangat serius menangani laporan tersebut. Ia menyampaikan, penyelidikan dan tahapan-tahapan proses hukum sedang berjalan sesuai prosedur.
“Kami sangat prihatin terhadap peristiwa yang dilaporkan. Polres Malang bergerak cepat menindaklanjuti laporan tersebut dan memberikan jaminan perlindungan terhadap korban,” ujar AKP Bambang, Minggu (27/7/2025).
Saat ini, penyidik Unit PPA telah menyusun rencana tindak lanjut dengan menjadwalkan permintaan keterangan dari para saksi pada Senin, 28 Juli 2025. Pemeriksaan medis terhadap korban dan pendalaman fakta juga menjadi bagian dari proses penyidikan.
“Kasus tersebut telah resmi ditangani Unit PPA Satreskrim Polres Malang. Kami pastikan proses hukum akan berjalan secara profesional dan berpihak pada kepentingan korban,” tambah AKP Bambang.
Pihak kepolisian juga menyatakan terbuka terhadap segala bentuk pengawasan dari masyarakat dan media, serta mengimbau publik untuk tidak menyebarkan informasi yang belum terverifikasi demi menjaga privasi dan kondisi psikologis korban yang masih anak-anak.
“Proses hukum masih berjalan, Polres Malang berkomitmen untuk menuntaskan perkara ini dengan menjunjung tinggi asas keadilan dan perlindungan terhadap korban,” pungkasnya. (Santoso FN)