
MALANG POST – Satresnarkoba Polres Batu kembali menunjukkan taringnya. Tak tanggung-tanggung, dalam dua operasi berbeda, petugas berhasil membongkar jaringan peredaran obat keras berbahaya (Okerbaya) dan narkotika jenis inex yang beraksi di wilayah Kota Batu.
Dalam penggerebekan pertama yang dilakukan pada Jumat dini hari, 30 Mei 2025, petugas mengamankan dua orang tersangka berinisial NA dan JK. Keduanya diketahui merupakan warga Desa Giripurno, Kecamatan Bumiaji, Kota Batu. Mereka ditangkap saat berada di sebuah kamar kos-kosan yang mereka tempati.
Dari hasil penggeledahan, polisi menyita barang bukti dalam jumlah yang cukup mencengangkan, 16.400 butir pil Double L, dua unit handphone (merek Infinix dan Redmi), serta sebuah tas kecil berwarna hitam-biru yang digunakan untuk menyimpan barang terlarang tersebut.
Kasat Narkoba Polres Batu, Iptu Boby Abadi Rustam menyatakan, pengungkapan ini bermula dari informasi masyarakat yang curiga terhadap aktivitas di rumah kos tersebut. Tim Satresnarkoba lalu melakukan penyelidikan dan observasi lapangan secara intensif.
“Setelah kami pastikan kebenarannya, langsung dilakukan penindakan. Kedua pelaku berhasil diamankan beserta ribuan butir pil Double L,” ujar Boby, Jumat (25/7/2025).
Dari hasil gelar perkara, polisi menyimpulkan bahwa kedua tersangka tidak hanya sebagai pengguna, namun juga aktif sebagai pengedar di wilayah hukum Polres Batu. Peredaran mereka terbilang masif dan diduga sudah berjalan cukup lama.
“Modus operandi yang mereka jalankan adalah sebagai pengedar. Peran mereka bukan lagi sporadis, tapi sudah terstruktur dan terpantau cukup aktif,” tegas Boby.
Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 435 jo Pasal 138 ayat 2 dan 3, serta Pasal 436 ayat 1 dan 2 Undang-undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. Mereka terancam hukuman pidana berat karena dianggap berperan dalam menyebarluaskan Okerbaya yang bisa merusak generasi muda.

PIL KOPLO: Satresnarkoba Polres Batu berhasil mengungkap peredaran Pil Koplo di Kota Batu, dua tersangka diamankan. (Foto: Ananto Wibowo/Malang Post)
Sementara itu, pengungkapan berikutnya dilakukan pada Senin, 14 Juli 2025, di sebuah kamar kost yang berada di Jalan Gondorejo, Desa Oro-Oro Ombo, Kecamatan Batu.
Dalam operasi senyap tersebut, petugas berhasil menangkap seorang tersangka berinisial TS. Barang bukti yang disita dari tangan pelaku berupa 50 butir pil inex berlogo TMT berwarna merah muda, satu pasang earphone wireless, bekas bungkus wafer yang dijadikan tempat penyimpanan inex, serta sebuah handphone.
“Kami menerima informasi dari warga, bahwa tempat tersebut sering digunakan untuk transaksi narkoba. Setelah kami selidiki dan melakukan pengintaian, petugas melihat seseorang dengan gerak-gerik mencurigakan dan langsung melakukan penggeledahan,” jelas Iptu Boby.
Tersangka TS langsung digelandang ke Mapolres Batu untuk diperiksa lebih lanjut. Polisi menjerat TS dengan Pasal 114 ayat (2) atau Pasal 112 ayat (2) Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman berat.
Menurut Boby, dua pengungkapan ini menjadi bukti bahwa peredaran narkoba dan Okerbaya di wilayah Kota Batu masih menjadi ancaman nyata. Ia menegaskan bahwa jajarannya akan terus bergerak, tidak hanya untuk melakukan penangkapan, tetapi juga untuk menelusuri rantai distribusi yang lebih besar.
“Kami tidak berhenti di sini. Pengembangan akan terus kami lakukan untuk memutus jaringan ini dari akar-akarnya,” ujarnya.
Ia pun mengimbau masyarakat Kota Batu untuk tidak ragu melaporkan jika menemukan aktivitas mencurigakan yang berpotensi terkait dengan peredaran narkotika.
“Kami mohon doa dan dukungan dari seluruh lapisan masyarakat Kota Batu. Kerja keras ini tak akan berhasil tanpa peran aktif warga,” tutupnya. (Ananto Wibowo)