
MALANG POST – Masih menjadi polemik relokasi SMAN 8 Kota Malang, SMPN 4, SDN Sumbersari 3 dan SD Percobaan. Lantaran hingga kini belum ada kepastian meskipun sudah menjadi perbincangan dan berita hangat di Malang Raya.
Penyebabnya keempat sekolah itu berdiri di atas tanah yang merupakan aset Universitas Negeri Malang (UM). Hingga muncul isu penggusuran yang menuai reaksi keras dari beberapa pihak.
Termasuk Kepala Dinas Pendidikan (Dindik) Jawa Timur, Aries Agung Paewai, yang sebelumnya pernah berkomentar menyatakan jika pihaknya sudah melakukan upaya dan langkah mencari solusi.
Itu disampaikan disela-sela mendampingi Gubernur Jatim, Khofifah Indar Parawansa dalam lawatannya ke Malang Raya, beberapa waktu lalu.
Ia menjelaskan bahwa sudah ada negoisasi antara Pemprov Jatim dengan pihak Universitas Negeri Malang (UM).
Dinas Pendidikan Jatim membuka kemungkinan untuk mencarikan lahan pengganti bagi UM. Apabila kampus tersebut benar-benar membutuhkan ruang tambahan untuk pengembangan fakultas atau laboratorium baru.
Menurutnya, Pemprov memiliki beberapa aset yang bisa dipertimbangkan.
“Kalau umpamanya Pak Rektor membutuhkan ruang untuk fakultas baru, atau laboratorium dan segala macam, kami bisa mencarikan aset pemerintah provinsi Jatim. Kan ada juga. Tetapi mungkin tidak seluas yang ada di SMAN 8 Malang,” katanya.
Disatu sisi pihak UM juga terus menanti karena menurut Wakil Rektor II UM, Prof. Dr. Puji Handayati, menjelaskan bahwa Saat ini, UM memiliki 45.000 mahasiswa dan tengah menyiapkan pembukaan fakultas serta program studi baru.
Sehingga kepastian kapan dan kepastian lahan menjadi sangat krusial. Latar belakang kebutuhan lahan ini mengemuka sejak Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menemukan aset-aset kampus yang belum dioptimalkan pada 2016.
Selain itu, sebagai Perguruan Tinggi Negeri Berbadan Hukum (PTN-BH), UM memiliki kewajiban mengelola aset secara efisien.
“Kami ingin kepastian. Kami tahu ini semua adalah instansi pemerintah, tapi kami harus punya pertanggungjawaban,” ujarnya.
Saat ini, UM menanti tindak lanjut dari diskusi awal bersama Dinas Pendidikan Provinsi, Pemerintah Kota Malang, dan pihak rektorat untuk menghasilkan solusi terbaik yang adil bagi semua pihak.
Wacana tukar guling juga sempat mengarah ke wilayah Kedungkandang. Namun menurut Prof Puji, itu dianggap tidak ideal atau tidak adil. Karena luasannya lebih kecil dibanding lahan di Jalan Veteran.
“Apalagi jauh kan masuk ke pinggiran dan tidak kredibel,” lanjutnya.
Alternatif terbaru yang ditawarkan adalah lahan di Taman Krida Budaya yang berlokasi di Jl Sukarno Hatta. Tetapi UM masih menunggu informasi detail soal lokasi tersebut.
“Kami berharap jika terjadi tukar guling, harus sepadan. Jika tidak, akan berpotensi menjadi kerugian negara,” tandasnya.
Di satu sisi Kepala SMAN 8 Malang, Nuraeni mengungkapkan, relokasi sekolah tersebut tidaklah mudah. Apalagi dengan kebijakan efisiensi.
Untuk saat ini, pihak UM punya Restra tahun 2025 terkait lahan terbuka yang selama ini dimanfaatkan sebagai lapangan upacara dan olahraga oleh SMAN 8 Malang.
“Sekolah ini juga milik negara yang seharusnya dilakukan pengembangan,” kata Nuraeni kepada beberapa surat kabar yang dilansir redaksi Malang Post.
Nuraeni menegaskan bahwa Dinas Pendidikan Jawa Timur bersama Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) telah beberapa kali melakukan pertemuan untuk membahas beberapa peluang.
Termasuk referensi pengkajian ulang dari Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jatim agar sekolah tersebut tetap berada di lokasi saat ini.
“Kabar baiknya hasil rapat dengan dinas terkait, kami masih diberi kesempatan untuk meningkatkan sekolah ini guna mengupgrade menjadi lebih baik dalam beberapa tahun ke depan, karena sekolah ini adalah sekolah unggulan yang masuk katagori 10 besar di Kota Malang,” tegasnya.
SMAN 8 sendiri mengajukan pola pinjam pakai setelah terbitnya peraturan resmi pemerintah tahun 2014 terkait pemanfaatan Barang Milik Negara (BMN).
Sedangkan UM resmi menjadi Perguruan Tinggi Negeri Berbadan Hukum (PTNBH) pada 2021. Berdasarkan kesepakatan yg tertuang dalam Keputusan Rektor terkait alih kelola tahun 1986 menyatakan bahwa fasilitas sarana prasarana tetap dapat digunakan untuk kepentingan pendidikan selama masih diperlukan.
“Setelah UM resmi menjadi PTNBH ada penyesuaian perjanjian terkait pemanfaatan Barang Milik Negara (BMN) tersebut,” ujarnya.
Nuraeni berharap sejak pertama kali menjalankan tugas sebagai kepala pada 2023 lalu di SMAN 8, tetap akan memperjuangkan hak-hak putra-putri anak bangsa dalam meraih prestasi.
UM dan SMAN 8 Kota Malang sama-sama menjalankan tugas negara, sama-sama milik negara yang harus diperjuangkan pemerintah juga. (M Abd Rachman Rozzi-Januar Triwahyudi)