
MALANG POST – Kalangan legislatif DPRD Kota Malang, prihatin dengan munculnya konten kreator yang mempromosikan toko minuman keras (miras) tidak berizin.
Itulah sebabnya, regulasi soal peredaran minuman beralkohol di Kota Malang, harus lebih diperketat agar tidak semua orang bisa bebas membeli minuman beralkohol.
Penegasan itu disampaikan Ketua Komisi A DPRD Kota Malang, Lelly Thresiyawati, saat menjadi narasumber talkshow di program Idjen Talk. Yang disiarkan langsung Radio City Guide 911 FM, Jumat (25/7/2025).
Lelly juga menyampaikan keprihatinannya, pada konten media sosial yang mempromosikan toko miras yang tidak berizin. Walaupun saat ini konten tersebut sudah dihapus dari media sosial. Sayangnya kontennya sudah tersebar luas.
“DPRD bersama aparat terkait dan seluruh lapisan masyarakat, harus bisa saling bersinergi dalam hal pengawasan dan sosialisasi, untuk mencegah peredaran miras yang tidak berizin,” sebutnya.
Dari sisi kepolisian, terdapat data dari pengungkapan kasus kekerasan, banyak yang berawal dari konsumsi minuman keras atau minuman beralkohol.
Kata Kasat Reskrim Polresta Malang Kota, Kompol M. Sholeh, kepolisian sudah melakukan upaya penindakan, khususnya pada kasus penjualan miras oplosan dan ilegal.
“Tetapi khusus untuk perizinan, tetap menjadi kewenangan pemerintah daerah,” tambahnya.
Sholeh juga membenarkan, pengawasan pada aturan konsumsi minuman beralkohol sangat penting. Terutama soal batasan usia konsumen minimal 21 tahun.
“Perlu ada regulasi baru yang mengatur, agar pembeli yang masih pelajar atau mahasiswa tidak dilayani,” tegas Kompol Sholeh.
Karena pihaknya cukup banyak menangani kasus kekerasan, yang berawal dari konsumsi miras yang berlebihan. Masyarakat pun diminta untuk lebih waspada dan ikut serta dalam hal pengawasan.
Sementara itu, dosen FISIP Universitas Muhammadiyah Malang, Hutri Agustino, S.Sos., M.Si., menilai, peredaran minuman beralkohol setara dengan narkoba dan prostitusi, yang harus ditangani secara tegas.
“Tidak boleh ada celah regulasi yang memungkinkan peredaran miras dengan alasan berizin, karena bertentangan dengan norma,” tandasnya.
Kata Hutri, solusi sederhana untuk mengatasi masalah peredaran miras ilegal, adalah dengan menutup pabrik dan menghentikan impor.
Selain itu, Hutri juga menyoroti dampak miras pada generasi muda. Apalagi Indonesia bercita-cita melahirkan generasi emas di tahun 2045.
Hutri mendesak pemerintah untuk memprioritaskan pengembangan SDM dengan regulasi yang kuat. (Anisa Afisunani/Ra Indrata)