
Wakil Wali Kota Batu, Heli Suyanto. (Foto: Ananto Wibowo/Malang Post)
MALANG POST – Kota Batu tengah dihebohkan dengan kabar miris yang menyentuh hati. Seorang oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) berinisial SP (57) saat ini tengah menjadi perhatian publik. Setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pelecehan seksual yang melibatkan seorang siswi SMA sekaligus keponakannya sendiri SAP (16).
Peristiwa ini menguak luka mendalam dan memicu keprihatinan luas di kalangan masyarakat, terutama karena melibatkan sosok yang seharusnya menjadi teladan.
Wakil Wali Kota Batu, Heli Suyanto tak bisa menyembunyikan rasa prihatin atas kejadian ini. Ia menegaskan, pihaknya menyerahkan sepenuhnya proses hukum kepada aparat berwajib, dalam hal ini Polres Batu.
“Kita percayakan sepenuhnya kepada polisi untuk menuntaskan kasus ini. Kita tunggu hasil pemeriksaan dan proses hukumnya seperti apa,” tegas Heli, Rabu (23/7/2025).
Meski begitu, Heli menegaskan bahwa status tersangka yang disandang SP akan berdampak pada sanksi yang akan diberikan oleh Pemkot Batu.
“Kalau nanti terbukti bersalah dan masuk dalam kategori pelanggaran berat, tentu sanksinya bisa sampai pemecatan. Tapi kita harus menunggu dulu hasil hukum resmi dari pihak berwajib,” tambahnya.
Peristiwa memilukan ini terungkap berawal dari keberanian korban yang akhirnya membeberkan kejadian yang menimpa dirinya. Berdasarkan penuturan dari korban, pelecehan ini sudah terjadi sejak tahun 2022 dan berlangsung sebanyak lima kali, hingga Mei 2025.
Dalam setiap kejadian, tersangka melakukan tindakan tidak senonoh seperti mencium bagian leher, bibir, wajah, hingga memegang organ vital korban.
Aksi bejat tersebut terungkap berkat keberanian korban yang menceritakan kejadian tersebut kepada kakaknya. Karena kurangnya bukti saat pertama kali melapor, kakaknya meminta korban untuk merekam kejadian tersebut.
Pada peristiwa kedua yang terjadi pada Mei 2025, korban akhirnya memberanikan diri merekam aksi tersangka dan rekaman itulah yang menjadi bukti utama dalam laporan ke polisi.
Tak ayal, video tersebut menjadi bukti yang sangat kuat dan mempercepat proses penangkapan tersangka. Sat Reskrim Polres Batu langsung mengamankan SPb dan saat ini tersangka telah ditahan dan tengah menjalani pemeriksaan intensif.
Atas perbuatannya, SP dikenai pasal 82 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. Ia terancam hukuman pidana penjara maksimal 15 tahun, sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Menurut Heli, kasus ini tentu menjadi pengingat pentingnya perlindungan terhadap anak-anak dan keharusan setiap lapisan masyarakat untuk turut serta menjaga keamanan dan kenyamanan mereka. Masyarakat berharap, proses hukum berjalan adil dan transparan, serta memberikan pelajaran berharga agar kejadian serupa tidak terulang lagi di masa depan. (Ananto Wibowo)