
TUNJUKKAN VIDEO: Kasat Reskrim Polres Batu, Iptu Joko Suprianto saat menunjukkan video bukti SP melakukan pelecehan kepada SAP. (Foto: Ananto Wibowo/Malang Post)
MALANG POST – Satreskrim Polres Batu berhasil mengungkap kasus dugaan pelecehan seksual yang menimpa seorang siswi SMA berusia 16 tahun, berinisial SAP, warga Kecamatan Batu. Terduga tersangka adalah SP (57) seorang PNS asal daerah yang sama.
Mirisnya pelaku adalah paman korban. SP diamankan Satreskrim Polres Batu pada, Minggu (20/7/2025), setelah proses penyelidikan panjang. Kasus ini mengguncang masyarakat Kota Batu dan menimbulkan keprihatinan mendalam terhadap perlindungan anak.
Kapolres Batu, AKBP Andi Yudha Pranata melalui Kasat Reskrim Polres Batu, Iptu Joko Suprianto menyatakan, langkah penangkapan terhadap tersangka dilakukan setelah pihaknya memperoleh bukti kuat seperti video, foto dan visum korban.
“Kami sudah memeriksa saksi-saksi dan mengumpulkan alat bukti yang cukup. Terduga tersangka sudah kami amankan untuk proses lebih lanjut,” ujarnya, Senin (21/07/2025).
Kasus ini ditangani langsung oleh Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Batu. Pendekatan khusus dilakukan mengingat korban masih di bawah umur dan merupakan pelajar aktif. Kasat Reskrim menegaskan, proses penegakan hukum dilakukan secara profesional dan transparan.
Peristiwa memilukan ini berawal dari pengakuan korban, yang mengungkapkan telah mengalami pelecehan seksual secara berulang sejak usia 13 tahun atau saat masih duduk di bangku kelas 9 SMP. Pelecehan itu dilakukan hingga korban duduk di kelas 11 SMA. Total pelecehan dilakukan sebanyak lima kali.
Iptu Joko mengungkapkan, kejadian pertama kali dilakukan saat korban dalam perjalanan pulang usai wisata keluarga bersama pelaku. Saat itu korban satu mobil dengan pelaku dan duduk dibagian belakang.
“Saat korban tidur di mobil, karena lelah habis wisata, pelaku melakukan pelecehan dengan mencium dan meraba alat vital,” ungkapnya.
Beberapa bulan kemudian, peristiwa serupa kembali terulang, kali ini di dalam kamar korban saat tersangka masuk dengan alasan menanyakan sesuatu. Yang paling getir, tindakan tak senonoh itu juga dilakukan pelaku saat korban tengah berkabung, karena kepergian ibunya, hal itu dilakukan pada Tahun 2025 ini.
“Saat korban membungkus kue untuk tamu tujuh harian ibunya. Pelaku tiba-tiba masuk dan langsung mencium serta meraba alat vital korban,” ujarnya.
Saat peristiwa ini terjadi, korban sudah berusia 16 tahun dan berani cerita ke tetangga serta kakaknya. Karena minim alat bukti, kakak korban menyarankan kepada SA untuk memfoto ataupun merekam perbuatan SP.
“Dari sinilah korban tau cara untuk membuktikan,” ujarnya.
Kemudian saat hari Minggu, saat korban libur sekolah dan ayahnya sedang keluar rumah. SP kembali menjalankan aksinya, dengan melakukan pelecehan seksual yang lebih parah lagi.
“Korban akhirnya memfoto dan memvideo aksi pelaku. Bahkan ada warna merah bekas ciuman di leher yang juga di foto oleh pelaku. Ada juga video dengan kode empat jari atau meminta tolong,” katanya.
Karena sudah mengantongi barang bukti, keluarga korban menegur SP, karena rumah mereka masih tetanggaan, maka jadi ramai. Joko mengungkapkan, karena ramai langsung didamaikan oleh perangkat RW bersama perangkat kelurahan setempat.
“Meski sudah didamaikan, karena kasus ini ramai dan viral kami tidak mengindahkan hal tersebut,” tegasnya.
Joko menegaskan, pelaku merupakan PNS aktif sebagai pegawai TU di salah satu SD Negeri di Kota Batu. Joko pun juga terkaget dengan status pelaku, sebab dibalik statusnya sebagai PNS dia punya perilaku yang kurang baik.
“Dalam proses ini kami telah mengamankan HP korban untuk dilakukan pemeriksaan. Selain itu, kami juga melibatkan saksi ahli terkai kode bahasa empat jari korban dalam sebuah video,” tegas Joko.
Disisi lain, dia juga menyampaikan jika kondisi psikis korban saat ini sedikit tergoncang. Meski begitu kepolisian telah melakukan pendamping bersama tim psikolog dari Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) Kota Batu.
“Korban juga sudah kami beri masukan untuk tenang. Dia sudah dalam perlindungan negara dan kami jamin hal ini tidak berulang. Keluarga korban juga kami minta jika ada intervensi untuk segera melaporkan ke kami,” tegasnya.
Akibat perbuatan tersebut, SP dijerat dengan Pasal 32 UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang perlindungan anak dengan ancaman 5 sampai 15 tahun penjara. Satreskrim Polres Batu juga menghimbau, apabila ada korban lain dari pelaku yang sama untuk tidak takut melaporkan ke Polres Batu.
Polres Batu berharap, kasus ini dapat menjadi pelajaran dan langkah preventif agar kejadian serupa tidak terulang lagi. Masyarakat diminta tetap waspada dan melaporkan setiap tindakan yang mencurigakan demi terciptanya lingkungan yang aman dan nyaman bagi anak-anak dan pelajar di kota Batu. (Ananto Wibowo)