
MALANG POST – Dinas Pendidikan Kabupaten Malang saat ini menjadi sorotan masyarakat, lantaran sebagai dinas pengampu sektor pendidikan diduga menjalankan aktivitas berjualan buku yang melanggar prosedur , dengan memanfaatkan pertemuan dan seminar, yang mengumpulkan kepala sekolah se Kabupaten Malang.
Aktifitas yang digelar di sebuah hotel bintang lima, dengan salah satu penerbit itu, berdalih sosialisasi materi pelajaran koding dan kecerdasan artifisial ( KKA)
Seminar tersebut bertajuk pembelajaran koding dan kecerdasan artifisial , yang menghadirkan sebanyak 685 kepala sekolah swasta dan negeri se Kabupaten Malang itu, diduga untuk memasarkan buku dari salah satu penerbit tersebut.
Para Kepala Sekolah SD dan SMP ini mendapatkan materi yang didatangkan dari salah satu penerbit tersebut. Semua guru nampak antusias mengikuti materi yang diberikan.
Namun, sembari menerima materi para kepala sekolah yang hadir diminta untuk mengisi daftar pesanan membeli buku ajar koding dan kecerdasan artifisial. Para petugas marketing dari penerbit tersebut kemudian mendatangi satu per satu meja peserta seminar.
Mereka melakukan pendataan pesanan buku yang akan dibeli oleh para kepala sekolah. Harga buku yang dikenakan menggunakan harga reguler, yakni Rp 90 ribu per buku.
Hal ini menjadi sorotan mengingat bahwa mata pelajaran koding bagi SD dan SMP bukan menjadi mata pelajaran wajib, melainkan mata pelajaran pilihan, sesuai Permendikdasmen 13 tahun 2025.
Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Malang, Dr. H. Suwadji, S.IP., M.Si saat dikonfirmasi lewat pesan WhatsApp mengatakan, tidak ada arahan penggunaan buku, terkait pendalaman pembelajaran KKA sebagai kurikulum baru, sebagai prioritas program dari kemendikdasmen . Terkait pembelian buku tersebut, dirinya belum tahu dan tentunya harus sesuai ketentuan yg berlaku.
Selanjutnya Suwadji akan meminta penjelasan kepada Sekretaris Dinas dan pihak terkait, “Segera saya klarifikasi kepada Sekdin dan pihak-pihak terkait. ,” Sepertinya kegiatan tersebut semacam CSR-nya penerbit dirupakan seminar ,” katanya
Kadiknas Kabupaten Malang, Suwaji menegaskan, bil tentang struktur kurikulum, salah satunya menyebutkan mata pelajaran KKA merupakan mata pelajaran pilihan.
Dalam peraturan Permendikdasmen, mata pelajaran Koding dan Kecerdasan Artifisial dapat disediakan oleh satuan pendidikan sesuai sumber daya yang dimiliki, dan dapat dipilih oleh peserta didik sesuai minatnya.
Itu artinya, mata pelajaran tersebut tidak menjadi hal wajib untuk diadakan di sekolah. Sebab, jika mengacu pada peraturan yang ada, pembelajaran mata pelajaran KKA harus memperhatikan ketersediaan sumber daya yang meliputi tenaga pengajar, laboratorium komputer dan siswa yang berminat.
Sejumlah kepala sekolah yang ditemui wartawan, yang menolak disebutkan namanya, mengaku, ada pemaksaan dalam pembelian buku ajar mata pelajaran KKA. Salah satunya diawali dengan memesan buku berjuduk Explore Koding dan Kecerdasan Artifisial.
Padahal, ada beberapa mata pelajaran wajib yang dinilai lebih urgent untuk dilakukan pengayaan materi, salah satunya melalui pengadaan buku ajar.
Apalagi, pemerintah juga telah mengamanahkan penggunaan dana bantuan operasional sekolah untuk pengadaan buku mata pelajaran, minimal 10 persen. (*/disway/ra indrata)