
Kapolres Batu, AKBP Andi Yudha Pranata. (Foto: Ananto Wibowo/Malang Post)
MALANG POST – Bagi warga Kota Batu, pemandangan iring-iringan kendaraan dengan sound system menggelegar tampaknya bakal segera tinggal kenangan. Sebab, Polres Batu kini mendukung penuh larangan penggunaan sound horeg yang sebelumnya sudah diimbau Polda Jawa Timur.
Imbauan ini tak main-main, tak hanya demi ketertiban, tapi juga untuk kenyamanan warga secara luas. Kapolres Batu AKBP Andi Yudha Pranata menegaskan komitmennya.
“Kami di Polres Batu mendukung penuh arahan dari Polda Jatim. Penggunaan sound horeg tidak dibenarkan di wilayah hukum kami. Ini demi menjaga kenyamanan, ketenteraman, dan keselamatan masyarakat,” tegasnya, Sabtu (18/7/2025).
Istilah sound horeg sendiri memang semakin populer belakangan. Istilah ini merujuk pada perangkat pengeras suara berkekuatan super besar yang biasanya dipasang di atas bak terbuka atau kendaraan kustom. Tak jarang, suara bisingnya memekakkan telinga, menggangu ketenangan warga, bahkan mengganggu kesehatan.
Tak berhenti di situ, fenomena sound horeg sering diikuti arak-arakan ugal-ugalan, joget liar di jalanan, hingga potensi kecelakaan lalu lintas. “Ini yang kami antisipasi. Jangan sampai kebiasaan yang dianggap ‘hiburan’ justru membahayakan,” tambah AKBP Andi.
Polres Batu sendiri mengaku tetap mengedepankan pendekatan humanis. Edukasi kepada masyarakat menjadi langkah pertama sebelum tindakan tegas dijatuhkan. Namun, jika ada yang membandel, tindakan hukum akan dilakukan sesuai aturan.
“Persuasif tetap prioritas kami. Tapi kalau sudah masuk ranah pidana, kami tak akan ragu menindak,” tegasnya.
Menariknya, Kapolres Batu juga meluruskan soal makna sound horeg yang sebenarnya. “Sound system yang baik, yang benar, bukanlah yang memekakkan telinga atau mengganggu warga. Asalkan tidak menimbulkan kebisingan berlebihan, tidak melanggar norma dan tidak mengganggu ketertiban umum, itu sah-sah saja digunakan,” jelasnya.
Ia pun mengingatkan, kebisingan dari sound horeg bisa sangat menyiksa bagi lansia, ibu hamil, bayi, hingga orang yang sedang sakit. Tidak hanya itu, aktivitas pendidikan dan ibadah pun bisa terganggu.
Sebagai langkah pengendalian, Polres Batu kini mewajibkan assessment ketat setiap ada kegiatan masyarakat yang butuh izin keramaian. “Kami akan cek detail dulu. Jangan sampai ada acara yang ujug-ujug pakai sound horeg. Ini murni demi menjaga kenyamanan bersama,” ungkapnya.
Ia juga menegaskan bahwa Polri hanya memberikan izin untuk kegiatan keramaiannya saja. “Bukan izin penggunaan sound horeg. Ini penting agar masyarakat paham,” imbuhnya.
Sebagai catatan, larangan sound horeg ini bukan sekadar aturan Polri. Polda Jatim mengeluarkan imbauan larangan ini setelah MUI Jatim mengeluarkan fatwa haram atas penggunaan sound system berdaya tinggi yang meresahkan tersebut.
Imbauan resmi Polda Jatim bahkan sudah dipublikasikan di akun resmi Instagram mereka, @humaspoldajatim. Warga diimbau ikut aktif menjaga lingkungan agar lebih nyaman, tenang dan aman. (Ananto Wibowo)