
MALANG POST – Sepanjang tahun 2025, perkara narkotika tercatat menjadi kasus tindak pidana paling dominan di wilayah hukum Kota Batu. Tren ini sekaligus menggeser dominasi kasus kejahatan konvensional yang beberapa tahun terakhir kerap menduduki posisi teratas. Sedangkan kasus penipuan dan penggelapan, menempati urutan kedua atau posisi runner-up dalam daftar tindak pidana terbanyak.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Batu, Didik Adyotomo mengungkapkan, secara keseluruhan jumlah tindak pidana di Kota Batu mengalami penurunan tipis. Sebelumnya tercatat ada 67 perkara, sedangkan saat ini turun menjadi 65 perkara. Penurunan ini merupakan sinyal positif bagi keamanan dan kenyamanan Kota Batu.
“Kalau melihat jumlah perkara, Kota Batu ini bisa dibilang relatif aman dan nyaman. Aparat Penegak Hukum (APH) pun sedikit bisa beristirahat. Meski begitu, ini jangan membuat kita lengah,” ujar Didik usai pemusnahan barang bukti (BB) perkara tindak pidana umum yang telah berkekuatan hukum tetap, Kamis (17/7/2025), di Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Telekung, Kecamatan Junrejo.
Menurunnya jumlah perkara tindak pidana tersebut, lanjut Didik, juga sejalan dengan geliat pertumbuhan ekonomi daerah. Menurutnya, intensitas aktivitas ekonomi yang semakin baik menjadi salah satu indikator keberhasilan pembangunan daerah.
“Ketika tindak kejahatan menurun, maka turut diikuti perekonomian yang meningkat. Ini menjadi indikator penting jika pembangunan di Kota Batu berjalan ke arah yang benar. Penegakan hukum kita juga efektif. Ukuran keberhasilan itu bukan semakin banyak perkara, tapi justru ketika angka kriminalitas turun. Ini menandakan efek jera berhasil diterapkan jajaran APH di Kota Batu,”paparnya.
Meski mencatatkan tren positif, Didik mengingatkan seluruh APH di Kota Batu untuk tidak cepat berpuas diri. Baginya, menjaga tren penurunan perkara adalah tantangan besar yang harus terus diupayakan bersama.

MUSNAHKAN: Kejaksaan Negeri Batu bersama stakeholder terkait saat melakukan pemusnahan BB perkara tindak pidana umum yang telah berkekuatan hukum tetap. (Foto: Ananto Wibowo/Malang Post)
Terkait kegiatan pemusnahan BB, Didik merinci seluruh BB yang dimusnahkan hari itu berasal dari total 113 perkara sepanjang November 2024 hingga Juli 2025. Terdiri dari 48 perkara yang ditangani pada tahun 2024 dan 65 perkara pada tahun 2025 dengan rincian 40 narkotika, 25 pidana umum.
Dari total tersebut, perkara narkotika mendominasi dengan angka signifikan. Di November dan Desember 2024, terdapat 37 perkara narkotika dan sembilan pidana umum. BB yang dimusnahkan diantaranya 6.389,42 gram ganja, 1.014,76 gram sabu-sabu, dan satu bungkus ekstasi berisi tiga butir.
Memasuki 2025, BB narkotika yang dimusnahkan masih tak kalah mencengangkan. Sebanyak 397,01 gram ganja, 1,160 gram sabu dan 62.179 butir pil dobel L turut dimusnahkan. Seluruh barang bukti narkoba tersebut dihancurkan menggunakan mesin insinerator bersuhu tinggi.
“Angka perkara narkotika ini menunjukkan bagaimana kerja keras teman-teman Satresnarkoba Polres Batu dan BNN Kota Batu dalam memberantas peredaran gelap narkoba. Semua ini hasil dari sinergi yang baik,” imbuh Didik.
Tak hanya BB narkoba, kejaksaan juga memusnahkan BB dari perkara lain, seperti puluhan unit handphone hasil kejahatan. Alat komunikasi tersebut dihancurkan secara manual menggunakan palu, sebelum akhirnya direndam dalam larutan air garam.
“Pemusnahan BB ini kami lakukan secara transparan. Ini wujud tanggung jawab kami kepada masyarakat. Semua proses penanganan perkara kami pastikan terbuka dan dapat dipertanggungjawabkan,” tegas Didik.
Pihaknya berharap, ke depan tren positif dalam penurunan angka kriminalitas di Kota Batu terus berlanjut. Stabilitas keamanan yang terjaga diyakini akan semakin memperkuat pertumbuhan ekonomi daerah.
“Dengan situasi yang kondusif, Kota Batu akan semakin nyaman dikunjungi wisatawan. Aktivitas ekonomi masyarakat juga bisa semakin menggeliat. Ini harapan besar kita semua,” pungkas Didik. (Ananto Wibowo)