
SEREMONIAL : "Rumah Curhat: Posko Bantuan Hukum Masyarakat”, yang diresmikan pada Selasa, (15/7/2025) di dua lokasi: Kecamatan Ngajum dan Wonosari, Kabupaten Malang. (Foto: Istimewa)
MALANG POST – Fakultas Hukum Universitas Brawijaya (FH UB) terus memperkuat komitmennya dalam menghadirkan keadilan di tengah masyarakat.
Melalui program Pengabdian kepada Masyarakat (PKM), FH UB menggagas inisiatif baru bertajuk “Rumah Curhat: Posko Bantuan Hukum Masyarakat”.
Diresmikan Selasa 15 Juli 2025 di dua lokasi Kecamatan Ngajum dan Wonosari, Kabupaten Malang.
Dalam pembukaan kegiatan tersebut juga hadir secara langsung Dekan FH UB, Dr. Aan Eko Widiarto, S.H., M.Hum, Plt Bagian Hukum (Kabag Hukum) Kabupaten Malang Ari Hendra yang mewakili pemerintahan Kabupaten Malang, perwakilan kecamatan dan desa, serta mahasiswa peserta PKM yang akan terlibat langsung dalam operasional posko.
Diketahui, Program “Rumah Curhat” dihadirkan sebagai wadah konsultasi hukum gratis bagi masyarakat desa. Khususnya bagi mereka yang mengalami keterbatasan dalam mengakses layanan hukum konvensional.
Kemudian, Posko ini rencananya juga akan dijalankan oleh mahasiswa FH di bawah bimbingan dosen dan praktisi hukum, dengan fokus pada penyuluhan, konsultasi, dan pendampingan hukum berbasis komunitas.
Dalam sambutanya di pembukaan di balai desa kebobang, wonosari kabupaten Malang Selasa Malam 15 juni 205, Dekan FH-UB Dr. Aan Eko Widiarto, S.H., M.Hum juga menekankan bahwa sebaik baiknya manusia adalah yang bermanfaat bagi sesama, Sehingga kehadiran mahasiswa kami diharapkan bermanfaat bagi warga setempat.
“Apalagi melalui kegiatan pengabdian ini merupakan bagian dari implementasi Tri Dharma Perguruan Tinggi, khususnya dalam menjawab kebutuhan riil masyarakat desa melalui peran aktif mahasiswa hukum”, urainya.
“Kami ingin mahasiswa tidak hanya kuat dalam aspek akademik, tetapi juga hadir langsung di tengah masyarakat, memahami problematika hukum di tingkat akar rumput, dan memberikan kontribusi nyata. Desa adalah laboratorium sosial yang luar biasa untuk belajar dan mengabdi,” ujarnya
Terkhusus melalui hadirnya “Rumah Curhat”, diharapkan FH-UB dapat mendorong pemerataan akses terhadap keadilan dan meningkatkan literasi hukum masyarakat di tingkat akar rumput.
Terakhir dr Ann juga berharap melalui kegiatan ini berharap mahasiswa FH bisa menjadi agen perubahan yang membumikan nilai-nilai keadilan hukum di masyarakat.
Ketua Pelaksana PKM, Triya Indra Rahmawan, bahwa program ini merupakan lanjutan dari kerja sama yang telah dibangun antara FH UB dan Pemerintah Kabupaten Malang dalam bidang penelitian dan pengabdian masyarakat.
“Kami ingin menjadikan hukum tidak hanya milik mereka yang punya akses, tapi hadir juga untuk mereka yang selama ini terpinggirkan. Rumah Curhat akan menjadi simbol kehadiran negara melalui kampus,” tegas Triya.
Plt mewakili Bupati Malang dalam sambutannya juga mengapresiasi atas inisiatif FH UB yang dinilai sangat relevan dengan kebutuhan masyarakat desa.
“Bantuan hukum gratis seperti ini sangat dibutuhkan oleh masyarakat, terutama di wilayah pedesaan. Tentu dengan kegiatan ini, mewakili pemerintahan kabupaten Malang, kami mendukung penuh program ‘Rumah Curhat’ karena ini adalah bentuk nyata pengabdian perguruan tinggi untuk rakyat,” urainya.(M Abd Rachman Rozzi-Januar Triwahyudi)