
ILEGAL?: Inilah Toko Sari Jaya 25, yang berada di RT 6 RW 16, Kelurahan Mojolangu, Lowokwaru Kota Malang. Ditengarai toko ini menjual minuman keras dengan golongan berisiko tinggi. (Foto: Iwan Irawan/Malang Post)
MALANG POST – Seorang selebgram asal Malang, berinisial KA, membuat promosi visual yang sangat provokatif. Yakni mengiklankan toko penjual minuman keras bermerek, yang tergolong berisiko tinggi. PT Sari Jaya 25, yang berlokasi di Lowokwaru.
“Anak muda kok minumnya es teh. Seharusnya minumnya beralkohol. Kalau mau cari miras, belilah di Sari Jaya 25. Produknya dijamin original. Miras berkelas dan bermerk,” demikian promosi KA dalam video yang berdurasi sekitar tiga menit.
Diduga video itu dibuat antara Jumat atau Sabtu (11/12 Juli 2025), dengan latarbelakang toko Sari Jaya 25.
Sementara Sari Jaya 25, beroperasi sejak Sabtu (12/7/2025). Padahal toko itu belum mengantongi izin resmi sebagai toko eceran, yang menjual minuman beralkohol kategori golongan berisiko tinggi.
Permasalah itu menjadi mencuat, setelah anggota DPRD Kota Malang, Arif Wahyudi, menyinggung promosi lewat media sosial tersebut, dalam rapat paripurna di DPRD Kota Malang, yang membahas tentang beberapa ranperda.
“Agar mendapatkan atensi sekaligus penertiban dari OPD terkait. Bila perlu ditutup jika tidak mengantongi perizinannya,” kata Arif.
Sontak informasi tersebut langsung disikapi Wali Kota Malang, Wahyu Hidayat. Dari informasi yang diterima, disebutkan Disnaker-PMPTPSP Kota Malang, belum mengeluarkan izin untuk Sari Jaya 25.
Tetapi saat diperiksa Satpol PP di lokasi, justru diperoleh informasi toko Sari Jaya 25 tidak menjual miras. Melainkan jualan ponsel.
“Kami mesti menunggu perkembangan informasi dari Satpol PP. Tetapi soal promosi yang sangat provokatif tersebut, sudah sangat meresahkan masyarakat,” imbuhya.

WALI KOTA: Wahyu Hidayat saat memberikan komentar terkait perizinan Toko Sari Jaya 25. Termasuk iklan promosinya yang dinilai provokatif. (Foto: Iwan Irawan/Malang Post)
Di tempat sama, Ketua DPRD Kota Malang, Amithya Ratnanggani Sirraduhita menyampaikan, sepanjang belum memenuhi persyaratan administrasi, apapun bentuknya tetap harus ditertibkan.
“Pemesan iklan maupun pembuat iklan, hendaknya lebih smart dan beretika. Kaidah marketing positif harus dikedepankan. Tidak cukup asal viral dan bombastis begitu aja,” jelas Mia, panggilan akrabnya.
Berkaca pada kondisi tersebut, Mia berharap pihak ekskutif harus mengevaluasi kembali perizinan Sari Jaya 25. Jika sudah terlanjur dikeluarkan, tapi tidak sesuai peruntukannya atau belum memenuhi ketentuan, harus diambil tindakan tegas sesuai aturan yang berlaku.
“Pihak Sari Jaya 25 harus mengikuti aturan dan ketentuan yang berlaku. Sepanjang belum mengantongi izin resmi dari OPD terkait, jangan beroperasional dulu. Selesaikan perizinannya sampai tuntas,” beber Mia.
Terpisah, Kepala Disnaker-PMPTPSP Kota Malang, Arif Tri Sastyawan mengaku akan segera mengevaluasi perizinan Sari Jaya 25.
Diketahui, Sari Jaya 25 pada NIB-nya adalah minuman beralkohol (minol) eceran atau toko pengecer. Bukan minuman beralkohol kategori golongan berisiko tinggi. Yang seharusnya dilengkapi dengan PKKPR dan ITPMB.
“Izin PKKPR ini adalah persetujuan kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang. Dan izin ITPMB merupakan izin tempat penjualan minuman beralkohol. Ini yang mesti dikantongi dan diselesaikan oleh PT Sari Jaya 25.”
“Kami sudha minta PT Sari Jaya 25, agar tidak beroperasional dulu. Sebelum mengantongi perizinan secara keseluruhan, kalau tidak mau ditertibkannya,” tambahnya.
PT Sari Jaya 25 ini, menurut Arif, merupakan outlet cabang dari Mojokerto. Pihaknya belum mengetahui secara pasti siapa pemiliknya. Termasuk apakah ruko itu milik sendiri atau sewa.
“Perizinannya segera kami tinjau dan evaluasi secepatnya. Sambil menunggu permohonan jika PT Sari Jaya 25 mengajukan perubahan peningkatan perizinannya,” kata Arif.
Terpisah, Kasatpol PP Kota Malang, Heru Mulyono menyampaikan, Satpol PP mulai Rabu (16/7/2025) pagi, sudah mendatangi toko Sari Jaya 25. Hanya saja tokonya sudah tutup. Hingga pukul 16.00 WIB, toko masih belum terlihat dibuka.
“Kami terus memantau. Sewaktu-waktu beroperasi kembali, akan kami panggil melalui surat klarifikasi. Untuk kami mintai keterangan, sekaligus dilakukan pengecekan perizinannya,” jawabnya. (Iwan Irawan/Ra Indrata)