
Ranperda tentang pembahasan pengarusutamaan gender (PUG) diputuskan dalam rapat paripurna DPRD, untuk menjadi Perda, Selasa (15/07/2025). (Foto: Iwan Irawan/Malang Post)
MALANG POST – Rapat paripurna di DPRD Kota Malang, Selasa (15/7/2025), membahas seputar pengarusutamaan gender (PUG).
Menariknya saat penyampaian keputusan pandangan akhir Fraksi PKS, justru sang juru bicara, Rokhmad menyebut, jika fraksinya tidak memiliki anggota perempuan. Bahkan menjadi satu-satunya fraksi di DPRD, yang tidak punya anggota perempuan.
“Kami akui di fraksi kami belum ada personil perempuannya. Berdasarkan hasil Pileg kemarin, tujuh orang yang terpilih semuanya laki-laki.”
“Padahal dalam partai kami, sudah menyediakan kuota 30 persen keterwakilan perempuan. Tapi ketika itu belum ada yang terpilih,” jelas Rokhmad.
Pihaknya terus berdoa dan berjuang, agar pada Pileg mendatang, bisa menempatkan personil perempuan di FPKS DPRD Kota Malang. Karena kompetisi di ajang pemilu kemarin, baik laki dan perempuan, semuanya sama di internal PKS.
“Hanya saja secara kemampuan, dikembalikan kepada personnya. Baik sisi wawasan, kedekatan dengan konstituen dan finansial. Terutama nasib baik berpihak kepada person atau calon anggota dewan tersebut,” tambahnya.
Di tempat sama, Ketua DPRD Kota Malang, Amithya Ratnanggani Sirraduhita juga mengakui, di internal DPRD Kota Malang sendiri, belum terpenuhi kuota tiga puluh persen perempuan. Karena dari 45 anggota, hanya ada 12 orang anggota DPRD perempuan.
“Semuanya tersebar di berbagai parpol yang mengisi DPRD. Bahkan perempuan yang menempati posisi pimpinan, bisa dihitung jari. Misalnya, hanya saya sendiri sebagai Ketua DPRD Kota Malang,” terang Mia, panggilan akrab Amithya Ratnanggani Sirraduhita.
Sedangkan lainnya, jelas Mia, ada Lelly Thresiyawati sebagai Ketua Komisi A dan Kristina Yuniarti.
Sedangkan di posisi alat kelengkapan dewan (AKD), belum ada lagi yang mengisi posisi pimpinan. Meski pengisian unsur pimpinan AKD, kewenangan penuh pada masing-masing parpolnya.
“Atau bisa jadi adanya kepercayaan dari parpol, diberikan kepada anggota DPRD yang perempuan, dinilai memiliki wawasan luas dan kepandaian soal ilmu politik atau tentang legeslatif.”
“Kita sebagai anggota DPRD, tidak memiliki kewenangan apa-apa terkait penempatan posisi di DPRD,” pungkasnya. (Iwan Irawan/Ra Indrata)