
Suasana Paripurna 4 Ranperda yang dibahas di Ruang Rapat DPRD Kota Malang, Senin (14/7/2025). (Foto: Eka Nurcahyo/Malang Post)
MALANG POST – Sehari Senin (14/7/2025) Ruang Rapat DPRD Kota Malang menggelar tiga kali Sidang Paripurna. Di awali Penyampaian Penjelasan Walikota terhadap Rancangan Perubahan KUA PPAS.
Dilanjut, Penyampaian Penjelasan Walikota Atas 2 Ranperda. Yaitu, Ranperda Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah dan Ranperda Bangunan Gedung.
Paripurna ketiga, Penyampaian Laporan Hasil Pembahasan Panitia Khusus (Pansus) Ranperda Pengarustamaan Gender (PUG).
Rapat dibuka langsung oleh pimpinan DPRD, dengan kehadiran 34 dari total 45 anggota dewan, serta dihadiri jajaran Forkopimda, kepala OPD, dan tokoh masyarakat.
Dalam penjelasannya, Walikota, Wahyu Hidayat menyampaikan bahwa perubahan struktur perangkat daerah (PD) bertujuan untuk menciptakan efisiensi dan meningkatkan responsivitas kinerja birokrasi.
Beberapa dinas akan mengalami pemekaran dan penyesuaian nomenklatur, sesuai hasil konsultasi dengan Pemprov Jatim dan Kementdagri.
Wahyu mengungkapkan sejumlah perangkat daerah akan mengalami pemecehan. Contohnya, Dinas Sosial Perlindungan Perempuan dan Anak, Keluarga Berencana (Dinsos P2AKB), Disporapar, Diskopindag, serta Disnaker PMPTSP.
“Juga Dinas Pemadam Kebakaran akan dipisahkan dari dinas sebelumnya,” jelas WaliKota Wahyu.
Wahyu juga menambahkan bahwa Kota Malang juga bersiap membentuk Dinas Ekonomi Kreatif (Ekraf(, menyesuaikan dengan potensi lokal serta rencana komersialisasi Malang Creative Center (MCC).
Sekda Kota Malang, Erik Setyo Santoso, menambahkan pembentukan perangkat daerah yang baru akan efektif berlaku pada tahun 2026. Yaitu, 1 Januari 2026.
Sementara itu, Ranperda tentang Bangunan Gedung bertujuan memperkuat pengawasan dan pengendalian pembangunan di wilayah Kota Malang, dengan memperhatikan aspek keselamatan, lingkungan, dan kepastian hukum dalam perizinan.
“Peraturan ini penting untuk menjawab tantangan urbanisasi dan pertumbuhan kota yang cepat, sekaligus memberikan perlindungan hukum baik bagi pemerintah maupun masyarakat dalam hal pembangunan fisik,” kata Wahyu.
Pimpinan DPRD menyatakan bahwa pembahasan lanjutan terhadap kedua Ranperda ini akan segera dijadwalkan melalui rapat-rapat komisi dan panitia khusus. Diharapkan, kedua regulasi strategis ini dapat segera ditetapkan agar mampu mendorong reformasi birokrasi dan penataan ruang kota yang lebih baik.
Sedang Ranperda tentang PUG di Kota Malang akhirnya kembali bergulir setelah dua tahun tertahan di Pemprov Jatim.
Ketua DPRD Kota Malang, Amithya Ratnanggani Sirraduhita, memastikan Ranperda itu kini memasuki tahap akhir sebelum disahkan menjadi peraturan daerah (Perda). “Dua tahun yang lalu. Itu berhenti di provinsilah, baru keluar kemarin,” ujarnya.
Ia menjelaskan, setelah difasilitasi oleh Pemprov Jatim, terdapat beberapa poin dalam Ranperda yang direvisi, diperbaiki, dan disesuaikan. Hasil akhir itu telah dilaporkan dalam rapat DPRD, dan selanjutnya menunggu pendapat akhir fraksi sebelum disahkan secara resmi.
Secara substansi, Ranperda ini menyesuaikan dengan regulasi nasional terkait PUG. “Karena memang kewenangan dari pusat ya, kami kemarin beberapa kali konsultasi. Artinya menegakkan kewenangan kami di sini apa,” terang Amithya.
Lebih lanjut, ia menegaskan bahwa substansi PUG bukan semata-mata soal perempuan, tetapi juga kelompok rentan lainnya. “Gender yang kita bicarakan di sini itu sebetulnya yang termarginalkan. Tetapi memang satu data di situ itu bicaranya perempuan dan anak,” jelasnya.
Ranperda PUG juga akan disertai sistem satu data gender yang mendetail, meliputi kategori pendidikan, disabilitas, hingga lansia. Namun, Amithya menegaskan bahwa pembahasan tidak akan merambah isu LGBT.
“LGBT nggak sampai ke sanalah kita. Kan di Indonesia nggak ada itu secara regulasi,” pungkas Amithya.(Eka Nurcahyo)