
MALANG POST – Pelarian Wahid Wahyudi (42), seorang residivis spesialis jambret lintas kota yang sempat buron berakhir sudah. Wahid akhirnya harus menyerah dalam drama penangkapan yang menegangkan.
Polisi tak memberi ruang negosiasi, karena melawan saat hendak diamankan, satu tembakan pelumpuh bersarang di kaki kirinya. Tim Buru Sergap (Buser) Singo Mbatu Satreskrim Polres Batu mengakhiri pelarian Wahid di sebuah tempat persembunyian di Sembung Kidul, Purworejo, Kecamatan Purwodadi, Kabupaten Pasuruan, Jumat sore (11/7/2025).
“Sudah kami beri peringatan. Tapi dia melawan dan mencoba kabur. Maka kami ambil tindakan tegas dan terukur,” kata Kapolres Batu, AKBP Andi Yudha Pranata melalui Kasat Reskrim Polres Batu, IPTU Joko Suprianto, Minggu (13/7/2025).
Wahid ternyata bukan nama asing bagi aparat penegak hukum. Pria asal Jalan Indrokilo, Kecamatan Purwosari, Kabupaten Pasuruan itu adalah residivis kambuhan. Dia sudah dibui selama dua tahun karena kasus serupa penjambretan.
Kasus terbaru Wahid bermula dari laporan korban bernama Yusi Kartika Sari, warga Jalan Bromo 3, Kelurahan Sisir, Kota Batu. Minggu pagi, 4 Mei 2025, Yusi hendak pergi menggunakan sepeda motor. Pagi itu cerah, jalanan masih lengang. Ia melintasi Jalan Dewi Sartika. Namun di situlah petaka terjadi.
Dari arah kiri, dua orang pria tak dikenal dengan mengendarai sepeda motor mendekat. Dalam hitungan detik, gelang emas 5,8 gram yang melingkar di pergelangan tangan kiri Yusi langsung disergap. Saking kagetnya, Yusi tak sempat menahan.

DI DOR: Kaki kiri Wahid Wahyudi di dor Polisi, karena melakukan perlawanan saat akan diamankan. (Foto: Ananto Wibowo/Malang Post)
Teriakannya “Jambreeet!” hanya menjadi gema di jalanan kosong. Kedua pelaku langsung tancap gas ke arah barat, lalu hilang. Seperti lenyap ditelan kabut pagi.
Kerugian ditaksir mencapai Rp7,37 juta. Tapi lebih dari itu, korban juga kehilangan rasa aman di jalan. Berdasarkan pendalaman yang dilakukan Polisi, Wahid dan komplotannya sudah melakukan penjambretan di empat titik Kota Batu.
Berbekal laporan tersebut, tim Singo Mbatu bergerak cepat. Dalam waktu tak lama, satu pelaku lain lebih dulu berhasil dibekuk. Dari nyanyian pelaku pertama, nama Wahid kembali muncul ke permukaan. Dan ternyata, dia bukan pemain baru.
“Pelaku ini satu jaringan dengan yang sudah kami tangkap lebih dulu,” ujar IPTU Joko.
Operasi pengejaran Wahid tak main-main. Tim Buser menyisir titik-titik persembunyian yang diduga menjadi tempat pelarian Wahid. Hingga akhirnya, Jumat sore itu, keberadaan Wahid terlacak di kawasan Sembung Kidul.
Saat digerebek, Wahid sempat mencoba kabur. Peringatan tak digubris. Maka tak ada jalan lain. Satu timah panas bersarang di kaki kiri.
Kini Wahid tergeletak di ruang tahanan Polres Batu dengan kaki diperban. Satu-satunya tempat ia bisa ‘lari’ adalah ruang interogasi. Polisi masih mengembangkan kasus ini, termasuk kemungkinan ada TKP lain yang belum terungkap.
“Tersangka kami jerat dengan Pasal 365 KUHP tentang Pencurian dengan Kekerasan, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara,” tutupnya. (Ananto Wibowo)