
MALANG POST – Kuasa hukum Dahlan Iskan, Johanes Dipa mengaku sampai saat ini belum menerima surat resmi penetapan kliennya sebagai tersangka.
Terkait pemberitaan yang menyebutkan Dahlan Iskan (DI) ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Polda Jawa Timur, Johanes Dipa menyampaikan tiga hal yang patut menjadi perhatian dan pertanyaan publik.
Pertama, tentang sumber informasi TEMPO yang memberitakan tentang Dahlan Iskan telah berstatus tersangka. Ia mempertanyakan sumber dari informasi tersebut berasal dari mana.
“Sebab sampai hari ini tidak ada pernyataan resmi dari kepolisian, maupun dari kejaksaan yang harusnya menerima SPDP,” ungkapnya, Minggu (13/7/2025).
Jika disebut bersumber dari Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP), menurut Johanes perlu dipertanyakan siapa yang memberikan SP2HP tersebut kepada media TEMPO yang pertama kali menyebarkan berita penetapan tersangka tersebut. SP2HP sejatinya merupakan dokumen yang ditujukan khusus kepada pelapor.
Lebih lanjut, kuasa hukum pelapor secara tegas menyatakan bahwa SP2HP yang mereka terima hanya menyebutkan satu tersangka, yakni saudari NW, dan tidak ada nama DI di dalamnya.
Kedua, langkah konfirmasi dan klarifikasi TEMPO.
“Kami tidak mempersoalkan apakah TEMPO melakukan cek dan ricek secara memadai kepada pihak Bapak DI, itu urusan ketaatan TEMPO pada kode etik jurnalistik. Tapi apakah TEMPO sudah cek dan ricek kepada pihak Jawa Pos sendiri atau kuasa hukumnya (selaku pelapor) terkait isi SP2HP tersebut,” kata Johanes Dipa.
Ia juga mempertanyakan apakah TEMPO sudah melakukan konfirmasi resmi pada kepolisian yang menerbitkan SP2HP tersebut.
“Menurut kami, seharusnya TEMPO sebelum menyiarkan informasi yang begitu serius dan dapat mencemarkan nama baik seseorang, harus melakukan konfirmasi dan klarifikasi secara mendalam.
Jika tidak, maka patut dipertanyakan integritas pemberitaan tersebut dan sejauh mana prinsip cover both sides dijalankan TEMPO,” tegasnya.
“Dan patut dipertanyakan apa tendensi TEMPO melakukan hal tersebut. Mengingat secara legal, ada kaitan kepemilikan perusahaan antara TEMPO dan Jawa Pos sebagai pelapor,” papar Johanes.
Ketiga, tentang kehadiran pihak pelapor dan kuasa hukumnya dalam Sertijab Direskrimum Polda Jatim, bersamaan saat munculnya SP2HP ke publik.
Jahanes Dipa mempertanyakan apa kapasitas mereka dalam hadir di acara internal kepolisian tersebut. “Apakah hadir sebagai undangan resmi, tamu khusus, atau ada kapasitas lain,” kata Johanes dalam nada tanya.
Disebutkan, kehadiran pelapor dalam forum internal penegak hukum bukanlah hal lazim dan patut mendapat perhatian publik demi menjamin netralitas dan independensi proses hukum. “Apalagi kehadiran mereka tepat dengan munculnya SP2HP ke publik,” pungkas Johanes. (Sugeng Irawan)