
Suryadi, Ketua Pansus RPJMD DPRD Kota Malang. (Foto: Istimewa)
MALANG POST – Rapat Paripurna DPRD Kota Malang bersama eksekutif telah menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Tahun 2025-2029 menjadi Perda, Kamis (10/7/2025) di Ruang Sidang DPRD setempat.
Dalam sidang Walikota Malang, Wahyu Hidayat, diwakili Wakil Walikota (Wawali), Ali Muthohirin, Sekda Erik Setyo Santoso dan para Kepala Perangkat Daerah. Walikota Wahyu absen karena menghadiri undangan penandatanganan perjanjian pinjam pakai barang milik daerah dalam penyelenggaraan Sekolah Rakyat bertempat di Gedung Aneka Bhakti Kementerian Sosial Jl Salemba Raya No 28 Jakarta Pusat.
“Alhamdulillah Ranperda RPJMD 2025-2029 sudah didok menjadi perda,” kata Ketua Pansus RPJMD DPRD Kota Malang, Suryadi, Kamis (10/7/2025).
Menurut Suryadi, diantara tugas Pansus adalah memastikan visi dan misi kepala daerah sudah masuk dalam RPJMD. Termasuk turunannya yaitu 5 program unggulan pasangan Walikota Wahyu Hidayat dan Wakil Walikota Ali Muthohirin.
Program unggulan itu di break down lagi menjadi Dasa Bakti. Menurutnya, meski dokumen RPJMD memiliki narasi visi dan misi yang luar biasa, Pansus menyoroti masih lemahnya postur Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) yang dinilai stagnan dan belum progresif. Belum diimbangi dengan proyeksi kenaikan APBD yang memadai.
“Dilihat dari proyeksi APBD lima tahun ke depan, kenaikannya tidak signifikan, cenderung stagnan, bahkan terkesan pesimis. Padahal idealnya, proyeksi APBD harus progresif dan optimis agar mampu merealisasikan seluruh program yang sudah direncanakan,” tegas Suryadi.
Pansus merekomendasikan agar dalam kurun waktu lima tahun ke depan, postur APBD Kota Malang sudah mampu mencapai Rp 4 triliun. Hal ini dinilai penting untuk menopang berbagai program strategis yang tertuang dalam RPJMD, mulai dari sektor pendidikan, kesehatan, hingga pengembangan ekonomi kreatif yang selama ini belum tergarap maksimal.
Karena itu, lanjutn Suryadi, Pendapatan asli daerah (PAD) untuk menciptakan kemandirian fiskal daerah perlu digenjot. Melalui kinerja terhadap optimalisasi pajak daerah dan retribusi daerah. Ini menjadi faktor penting untuk capaian PAD yang digunakan untuk mendukung semua program kegiatan pemkot, sehingga akan berdampak pada performa makro ekonomi Kota Malang dalam 5 tahun ke depan.
Hal itu bisa dilakukan dengan cara intensifikasi serta ekstenfisikasi pajak dan retribusi antara lain lmelalui peningkatan kepatuhan wajib pajak, perluasan basis pajak, dan penerapan tarif yang tepat.
Fraksi Partai Golkar mendorong serta menekankan kepada pemkot untuk komitmen dan tetap konsisten dalam hal menggali potensi pendapatan dari berbagai sumber yang belum pernah tersentuh, ataupun dari sektor lain yang lebih inovatif guna peningkatan PAD Kota Malang.
Upaya meningkatkan PAD dari sektor non-pajak dapat dilakukan dengan memaksimalkan potensi pendapatan dari aset daerah, pengelolaan badan usaha milik daerah (BUMD), dan pendapatan lainnya yang sah.
Selain itu, Fraksi Partai Golkar juga mendorong pemkot untuk melakukan diversifikasi sumber pendapatan yakni dengan berupaya mengurangi ketergantungan pada satu atau beberapa sumber pendapatan utama, membuka peluang pendapatan baru dari sektor-sektor potensial seperti pariwisata, ekonomi kreatif, jasa dan industri.
Selain soal APBD, Pansus juga menyoroti beberapa catatan penting lainnya, di antaranya kebutuhan untuk lebih memfokuskan prioritas pembangunan, penanganan persoalan klasik seperti kemacetan dan banjir, hingga penguatan identitas kota sebagai pusat pendidikan dan wisata.
“RPJMD bukan hanya sekadar deretan kata. Ia berbicara soal nasib 879.873 lebih warga Kota Malang. Maka program yang dirancang harus realistis, terukur, dan didukung oleh kapasitas anggaran yang kuat,” pungkasnya.(Eka Nurcahyo)