
MALANG POST – Selangkah lebih dekat menuju kepastian hukum. Itu yang dirasakan warga Desa Sumberbrantas, Kecamatan Bumiaji, Kota Batu, usai mengikuti Sosialisasi dan Penyuluhan Redistribusi Tanah yang digelar Pemkot Batu dan BPN Kota Batu.
Kegiatan ini memang bukan yang pertama. Sudah kali ketiga. Namun tahun ini terasa agak berbeda. Sebab, tanah yang akan diredistribusi bukan hanya lahan biasa, melainkan mencakup kawasan hutan, wilayah yang selama ini kerap jadi persoalan panjang dalam urusan legalitas.
Sebanyak 60 peserta diusulkan untuk menerima manfaat program. Mereka adalah warga yang selama ini sudah menggarap lahan, namun belum memiliki kepastian hak atas tanah tersebut.
Kegiatan diawali dengan pemasangan patok batas secara simbolis oleh Wakil Wali Kota Batu, Heli Suyanto, bersama Kepala Kantor Pertanahan Kota Batu, Nasep Vandi Sulistyo. Meski sederhana, langkah ini penting sebagai penanda awal dimulainya proses redistribusi lahan.
“Ini bukan hanya soal pembagian tanah, tapi soal kepastian hukum,” kata Heli, Rabu (9/7/2025).
Ia menyampaikan apresiasi kepada Kantor Pertanahan Kota Batu yang dinilai aktif mendorong percepatan program redistribusi. Menurutnya, kehadiran pemerintah dalam hal ini bukan sekadar formalitas, tapi bentuk tanggung jawab untuk memenuhi hak dasar masyarakat.
“Harapan kami, lahan yang diberikan bisa benar-benar dimanfaatkan untuk usaha atau pertanian yang produktif,” imbuhnya.

KEPASTIAN HUKUM: Wakil Wali Kota Batu, Heli Suyanto saat melakukan sosialisasi dan penyuluhan redistribusi tanah yang digelar oleh Pemkot Batu bersama BPN Kota Batu di Balai Desa Sumberbrantas. (Foto: Ananto Wibowo/Malang Post)
Heli juga mengingatkan, masih ada pekerjaan rumah yang perlu diselesaikan. Salah satunya adalah soal piutang pajak yang menumpuk dan kerap menghambat proses legalisasi. Namun ia optimis, kendala seperti itu bisa diatasi secara bertahap.
Redistribusi tanah merupakan bagian dari reforma agraria. Tujuannya sederhana namun strategis, mendistribusikan kembali tanah negara atau tanah bekas hak yang tidak diperpanjang kepada masyarakat yang memang membutuhkan. Utamanya petani kecil, warga tak bertanah, atau kelompok tani.
Tak hanya sertifikat yang diberikan. Dalam beberapa kasus, penerima redistribusi juga mendapatkan pendampingan usaha agar lahan yang dimiliki benar-benar bisa dikelola secara produktif.
Sementara itu, Nasep Vandi Sulistyo menjelaskan, bahwa program ini juga bagian dari upaya percepatan sertifikasi aset pemerintah, serta penguatan akses masyarakat terhadap lahan.
“Mudah-mudahan tanah ini bisa dimanfaatkan dengan baik, sesuai potensi wilayah masing-masing,” ujar Nasep.
Dia menegaskan, bahwa redistribusi tanah bukan proyek tahunan biasa. Ini bagian dari strategi besar dalam penataan ulang kepemilikan tanah secara adil. Tujuannya, agar tidak terjadi ketimpangan kepemilikan dan lahan bisa jadi sumber kehidupan, bukan sekadar aset.
Dalam kegiatan ini hadir pula jajaran Forkopimcam Bumiaji, mulai dari Camat, Kapolsek, hingga Danramil. Kehadiran mereka menjadi penanda bahwa redistribusi tanah bukan hanya urusan satu dinas, tapi butuh sinergi antar lembaga. (Ananto Wibowo)