
MALANG POST – Warganet dihebohkan beredarnya kabar Dahlan Iskan ditetapkan sebagai tersangka dalam dugaan perkara pemalsuan surat, penggelapan jabatan, dan pencucian uang.
Perkara yang menjerat eks Menteri BUMN di era Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) itu, saat ini dalam penanganan Polda Jawa Timur atas laporan PT Jawa Pos. Dahlan Iskan telah dimintai keterangan pada pertengahan Juni 2025 lalu, statusnya sebagai saksi.
Selasa (8/7/2025) beredar kabar jika status mantan Direktur Utama Jawa Pos itu naik menjadi tersangka. Hal ini mengundang kecurigaan pihak Dahlan Iskan maupun politikus di gedung Senayan Jakarta.
Wakil Ketua Komisi III DPR RI, Ahmad Sahroni, mengatakan informasi hukum menyangkut status seseorang semestinya disampaikan langsung oleh aparat penegak hukum. Bukan beredar lebih dahulu di publik tanpa klarifikasi resmi.
Kuasa hukum Dahlan Iskan, Johanes Dipa Widjaja, mengaku sampai saat ini pihaknya belum menerima surat pemberitahuan resmi dari Polda Jawa Timur mengenai status hukum kliennya.
Menanggapi beredarnya kabar itu, Sahroni mengingatkan pentingnya transparansi dan akuntabilitas dalam penanganan proses hukum, terutama yang melibatkan tokoh publik.
Politikus Partai NasDem itu menilai, penyebaran informasi sensitif seperti status hukum seseorang seharusnya dikendalikan oleh institusi penegak hukum yang berwenang.
Perkara seperti ini, kata Sahroni kerap menarik perhatian publik karena selain menjerat tokoh yang dikenal masyarakat, juga proses hukumnya yang kompleks.
“Menurut hemat saya, kalau memang ada unsur pidana ya diproses sesuai aturan. Tapi jangan sampai informasi hukum yang krusial tersebar duluan ke publik tanpa melalui keterangan resmi aparat terkait, atau pihak yang berwenang,” kata Sahroni kepada wartawan di Jakarta, Rabu (9/7/2025).
Beredarnya kabar yang belum resmi disampaikan aparat penegak hukum, menurut Sahroni bisa mengganggu proses hukumnya. Hal seperti ini yang sering membingungkan masyarakat, mengundang kegaduhan dan kecurigaan. “Padahal polisi tidak bermaksud seperti itu,” ungkap Sahroni.
Sahroni mengingatkan agar instansi penegak hukum menjalankan tugasnya dengan prinsip kehati-hatian.
Kebocoran informasi penting yang belum dikonfirmasi secara resmi dapat merusak kredibilitas institusi penegak hukum di mata publik.
Sahroni menegaskan, instansi penegak hukum punya tanggung jawab besar dalam menjaga kredibilitas proses hukum.
“Kalau memang benar Pak Dahlan Iskan sudah ditetapkan sebagai tersangka, sampaikan secara resmi dan terbuka. Ini berlaku untuk kasus apa pun dan oleh penegak hukum mana pun, agar tak seolah-olah proses hukum kita dijalankan di balik layar,” tandasnya.
Sementara itu Johanes Dipa Widjaja sangat menyayangkan beredarnya kabar kliennya ditetapkan sebagai tersangka. “Mengapa kami, sebagai pihak yang secara langsung terkait, tidak pernah menerima surat pemberitahuan resmi,” ungkapnya pada Selasa (8/7/2025).
Dijelaskan, kliennya terakhir diperiksa sebagai saksi pada tanggal 13 Juni 2025 dalam pemeriksaan tambahan.
Saat itu diampaikan bahwa terdapat gugatan perdata yang diajukan oleh Dahlan Iskan. “Dari pihak kami memohon agar proses pemeriksaan terhadap klien kami ditangguhkan sementara waktu hingga terdapat putusan perdata yang berkekuatan hukum tetap,” kata Johanes.
Johanes menyampaikan kala itu permohonan dikabulkan oleh penyidik, dan pemeriksaan terhadap Dahlan Iskan ditangguhkan.
Pihaknya juga mempertanyakan adanya informasi sudah dilaksanakan gelar perkara pada 2 Juli 2025. “Klien kami tidak pernah diundang maupun diberi tahu (gelar perkara),” ungkap Johanes.
Perkara yang menjerat Dahlan Iskan ini berdasarkan laporan polisi nomor LP/B/546/IX/2024/SPKT/Polda Jawa Timur tertanggal 13 September 2024 atas nama pelapor Rudy Ahmad Syafei Harahap. (*/Sugeng Irawan).