
MALANG POST – Klinik Pratama Universitas Negeri Malang (UM) berhasil meraih akreditasi “Paripurna”. Akreditasi tersebut, dari Lembaga Prima Husada (LAPRIDA) di bawah Direktorat Jenderal Pelayanan Kesehatan Primer dan Komunitas, Kementerian Kesehatan Republik Indonesia.
Pengakuan ini tertuang dalam Sertifikat Akreditasi Nomor: YM.02.01/B/0311/2025 yang diterbitkan pada 23 Mei 2025.
Akreditasi ini merupakan bentuk pengakuan terhadap mutu pelayanan. Ini setelah dilakukan penilaian bahwa Klinik Pratama UM telah memenuhi persyaratan standar akreditasi “Paripurna”.
Penilaian itu merupakan hasil penilaian tertinggi. Akreditasi ini berlaku selama lima tahun, mulai dari 23 Mei 2025 hingga 23 Mei 2030
”Status ‘Paripurna’ ini, menunjukkan bahwa Klinik Pratama UM telah memenuhi seluruh standar mutu pelayanan kesehatan.”
“Meliputi aspek tata kelola klinik, peningkatan mutu dan keselamatan pasien, serta penyelenggaraan pelayanan kesehatan perorangan,” ujar Kepala Klinik Pratama UM, dr Ifa Mufida, disampaikan pada Malang Post melalui tim Humas UM pada Sabtu (5/7/2025).

Capaian ini dinilai sebagai bukti kesungguhan Klinik UM dalam menyediakan pelayanan yang terstandar.
Meskipun sertifikat akreditasi tertanggal 23 Mei 2025, namun Klinik baru bisa mengakses sertifikat tersebut dari web Data Fasyankes Online (DFO) Kemenkes pada 30 Juni 2025.
”Sempat ada proses maintenance akun DFO kemenkes. Sehingga kami tidak bisa mengakses proses verifikasi hasil akreditasi klinik oleh kemenkes,” berikut penjelasan dr Ifa.
Kepala Klinik Pratama UM dalam keterangannya juga menyampaikan rasa syukur atas klinik Pratama UM yang sudah mendapatkan akreditasi Paripurna.
“Hasil yang kita peroleh ini merupakan hasil kerja keras tim Klinik Pratama UM dan juga adanya dukungan dari Universitas Negeri Malang,” dr Ifa menambahkan.
Akreditasi juga menjadi semangat bagi Klinik Pratama UM untuk memberikan pelayanan yang terbaik yang sesuai dengan hasil yang sudah didapatkan.
Klinik Pratama UM sudah berupaya memperbaiki beberapa hal rekomendasi akreditasi. Seperti bagaimana klinik bisa lebih terbuka menerima komplain secara langsung.
“Sebelumnya kami menerima via google form kritik dan saran klinik ataupun dari google review. Selain itu, Klinik juga telah berupaya melaksanakan Standar Operasional Prosedur (SOP) yang sudah disusun untuk memastikan pelayanan yang sesuai dengan standar dan berkualitas.”
”Kami akan berupaya melakukan proses peningkatan mutu secara berkelanjutan melalui proses perencanaan, pelaksanaan, evaluasi dan perbaikan secara berkesinambungan sehingga kita bisa mengontrol dengan baik proses renstra dan program klinik pasca akreditasi”, dr Ifa menjelaskan lebih lanjut.
Upaya peningkatan akses turut dilakukan melalui rencana kerja sama dengan BPJS Kesehatan. Klinik Pratama UM tengah menyiapkan skema kepesertaan sementara bagi mahasiswa luar daerah yang menjalani studi di UM.
Melalui mekanisme ini, mahasiswa dapat mengakses layanan kesehatan kampus tanpa terhambat domisili asal.
Capaian ini juga turut mendukung Sustainable Development Goals (SDGs) poin ketiga, yakni menjamin kehidupan yang sehat dan meningkatkan kesejahteraan seluruh penduduk di segala usia.
Klinik Pratama UM menegaskan peran strategisnya dalam menyediakan layanan kesehatan yang adaptif, mudah diakses, dan selaras dengan kebutuhan sivitas akademika dari berbagai latar belakang. (*/M Abd Rachman Rozzi-Januar Triwahyudi)