
MALANG POST – Merespons terbitnya putusan Mahkamah Konstitusi (MK), untuk menggratiskan biaya di sekolah swasta, Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Malang, Suwadji, menyebut sudah ada pembahasan secara internal di lingkup Disdik Kabupaten Malang dengan Musyawarah Kerja Kepala Sekolah (MKKS).
Di Kabupaten Malang, ada 94 SD swasta dan 263 SMP swasta dengan berbagai grade. Mulai dari sekolah umum, boarding school, sampai sekolah elit yang berstandar internasional.
Menurut Suwadji, saat menjadi narasumber talkshow di program Idjen Talk, perlu ada pemetaan detail sebelum nantinya merealisasikan sekolah swasta gratis.
“Tidak semua sekolah swasta di Kabupaten Malang bisa digratiskan. Sekolah swasta elit akan sulit jika digratiskan, karena berbagai pertimbangan.”
“Harus memperhatikan skala prioritas dan menyesuaikan dengan kondisi keuangan daerah,” katanya di acara yang disiarkan langsung Radio City Guide 911 FM, Jumat (4/7/2025).
Ketua MKKS SMP Swasta Kabupaten Malang, Manan Supriadi, justru menyebut keputusan MK soal pendidikan gratis untuk sekolah swasta, memunculkan polemik di tengah masyarakat.
“Banyak yang belum paham jika realisasinya butuh proses. Sehingga timbul keluhan masih harus membayar biaya sekolah,” ujarnya.
Karenanya, tambah Manan, dibutuhkan segera perumusan regulasi jelas dan pemahaman yang diberikan kepada masyarakat. Terutama untuk kalangan yang memang sangat membutuhkan program pendidikan gratis.
“Selama ini sudah ada bantuan dari pemerintah pusat maupun daerah, untuk biaya operasional sekolah swasta. Salah satunya dari dana BOS,” sebut Manan.
Dia berharap, ke depannya ada tambahan juga untuk dana BOS. Agar sekolah swasta gratis berjalan lebih optimal dan tidak membuat pengelola sekolah swasta kewalahan.
Sementara itu, anggota Dewan Pendidikan Jatim dan WR 3 Universitas Islam Malang, Dr. Muhammad Yunus, M.Pd mengatakan, pendidikan gratis menyangkut pada amanah institusi yang sudah diamanatkan oleh undang-undang.
Menurutnya, putusan MK juga bukan hal baru. Karena sudah sesuai dengan UUD Pasal 31 Ayat 2.
“Pendidikan gratis tidak hanya dilihat dari aspek siswa tidak membayar sepeser pun. Tapi harus melihat komponen secara keseluruhan. Meski jika melihat APBN, pemerintah mampu membiayai,” katanya.
Hanya saja, kata Yunus, harus ada regulasi yang jelas dari pemerintah pusat, berkaitan dengan pendidikan gratis di sekolah swasta.
Dia mengatakan, sejumlah sekolah swasta kategori sekolah unggulan, tidak perlu diutak-atik sistemnya supaya tidak kacau. (Faricha Umami/Ra Indrata)