
MALANG POST – Kapolresta Malang Kota, Kombes Pol Nanang Haryono, pimpin konferensi pers ungkap kasus pelaku penganiayaan, yang menyebabkan satu korban meninggal dunia dan dua orang luka-luka. Kejadiannya Jumat (4/7/2025), sekitar pukul 01.30 WIB di Jalan Panji Suroso Blimbing, Kota Malang.
Didampingi Wakapolresta AKBP Oscar Syamsuddin, Kasat Restkrim Kompol Moch Sholeh dan Kasi Humas Ipda Yudi Risdianto, Kombes Pol Nanang menjelaskan, pelaku penganiayaan adalah warga umum biasa. Sedangkan korbannya salah satu rombongan konvoi dari perguruan silat.
Kronologis singkatnya, tersangka FR (24) warga Blimbing ini, bersama tiga orang temannya sedang nongkrong di dekat gerobak penjual nasi goreng di TKP.
Di waktu bersamaan, terdapat rombongan konvoian warga perguruan silat melintas. Kemudian terjadi cekcok adu mulut antara dua pihak dan berujung keributan hingga perkelahian.
“Dari hasil keterangan, pelaku FR ini dalam pengaruh minuman keras dan saat konflik memuncak, ia menusuk salah satu korban dengan pisau lipat hingga tembus ke paru-paru,” ungkap Kombes Nanang.
Terdapat tiga orang korban penganiayaan. MAS (18) warga Blitar, meninggal dunia di lokasi kejadian, karena luka tusuk di dada kiri tembus ke paru-paru.
Dua korban lainnya, DAR (18) warga Blitar, mengalami luka di lengan kiri dan korban ketiga RSP (18) warga Kedungkandang, Kota Malang. Saat ini kondisinya kritis, karena luka tusuk di bagian dada dan paha kiri.
Tersangka FR sempat melarikan diri dan bersembunyi di dalam mobil yang parkir di sekitar kantor Dinas Koperasi Kota Malang.
Tapi akhirnya FR yang juga terluka di bagian kepala, berhasil diamankan Polisi sekitar pukul 02.00 WIB dan langsung dilarikan ke RSSA.

Bersamaan dengan itu, saat olah TKP, Polisi menemukan pisau lipat dengan noda darah di dalam tas FR. Diduga kuat sebagai pelaku penganiayaan.
“Saat di interogasi, FR mengaku merasa terganggu adanya konvoi, hingga melakukan penusukan setelah cek cok mulut.”
“Saat ini Satreskrim melakukan pemeriksaan secara intensif, untuk mengetahui motif pelaku melakukan penusukan,” ungkap Kombes Pol Nanang.
Barang bukti lainnya milik tersangka yang diamankan, seperti celana panjang hitam, hoodie hitam bertuliskan ‘dewata ceria’, serta satu kaos hitam dengan tulisan ‘fighter bumi joyoboyo’.
Selain itu, polisi juga menyita sebuah batu yang digunakan untuk melempari KAFE STMJ 46. Serta satu pisau lipat yang berlumuran darah dan diduga kuat sebagai alat yang digunakan tersangka untuk melakukan penusukan.
Atas perbuatan tersangka, FR dijerat Pasal 351 ayat (3) KUHP Jo Pasal 64 KUHP tentang penganiayaan yang mengakibatkan kematian. Ancaman pidana maksimal 7 tahun penjara.
Dengan adanya kejadian ini, Kapolresta Nanang akan meningkatkan pengamanan dan menghimbau pentingnya peran masyarakat, untuk menjaga keamanan. Terutama saat ada iring-iringan kendaraan malam hari.
“Kami mengajak masyarakat agar tidak terpancing provokasi dan menjauhi kekerasan.”
“Silahkan hubungi Layanan Polri 110 atau hotline 081137802000 untuk melaporkan, agar kami segera melakukan tindakan tegas dan terukur,” pungkas Kombes Pol Nanang.
Polresta Malang Kota sendiri memastikan, kasus ini akan ditangani secara transparan dan profesional.
Langkah cepat aparat ini, menjadi bentuk nyata komitmen Polri dalam menciptakan rasa aman dan mencegah potensi konflik horizontal di tengah masyarakat. (*/Ra Indrata)