
SEPAKAT: Kabid Cipta Karya DPUPRPKP Kota Malang, Ade Herawanto memimpin mediasi penyelesaian rumah warga terdampak, akibat pelaksanaan pembongkaran gedung Hotel Pajajaran. Berlangsung di ruangan kerjanya Bidang Cipta Karya, Selasa (1/07/2025). (Foto: Istimewa)
MALANG POST – Kepala bidang Kabid Cipta Karya DPUPRPKP Kota Malang, Ade Herawanto, menyampaikan, mediasi permasalahan warga terdampak di RW 1 dan RW 2 Kelurahan Purwantoro, Blimbing, dengan pemborong pembongkaran bekas Hotel Pajajaran, bagian dari pelayanan kepada masyarakat.
Disisi lain juga turut mengedukasi masyarakat. Tentang tata cara pelaksanaan aktifitas pembongkaran sebuah gedung.
“Keduabelah pihak kami panggil ke DPUPRPKP. Untuk dicarikan solusi dari permasalahan tersebut, dengan disaksikan Satpol PP.
“Hasilnya, keduabelah pihak sepakat saling memaafkan dan mengerti,” kata Ade Herawanto, di ruangannya, Selasa (1/6/2025).
Dijelaskan, berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) 16/2021, tentang peraturan pelaksanaan UU 28/2002 perihal bangunan gedung, sebelum melaksanakan pembongkaran harus ada pemberitahuan kepada DPUPRPKP. Serta harus sesuai rencana teknis pembongkaran bangunan (RTPB).
“Bersama Satpol PP, kami menekankan kepada pemborong, sebelum menyelesaikan sisa pembongkaran, harus segera memperbaiki rumah warga yang terdampak.”
“Pemborong juga harus membuat surat pernyataan di atas materai, sebagai bentuk komitmen dan tanggungjawabnya,” sebut Ade.

MEDIATOR: Kabid Cipta Karya DPUPRPKP Kota Malang, Ade Herawanto. (Foto: Iwan Irawan/Malang Post)
Ketika perbaikan rumah warga selesai dikerjakan, tambahnya, baru pihaknya akan melepas stiker segel yang ada di lokasi. Baru pemborong bisa melanjutkan pekerjaannya sampai tuntas.
Pihaknya juga berpesan kepada masyarakat, jika nantinya ada ada proyek pembongkaran dan berdampak pada rumah warga, segera berkomunikasi dengan dinas terkait. Agar segera dicarikan solusi dan tidak menimbulkan kegaduhan di masyarakat.
“Saat terjadi perselisihan atau sengketa yang sifatnya ringan, pasti kami kedepankan fasilitasi dan mediasi.”
“Setahun ini saja, kami sudah memediasi puluhan pengaduan di Kota Malang. Alhamdulillah, semuanya bisa terselesaikan dan mendapatkan solusi,” tegasnya.
Selanjutnya, untuk pemilik Hotel Pajajaran, Ade mengaku bakal melakukan pemanggilan tersendiri. Sebab ketika dihubungi, pemiliknya berada di luar negeri. Pihaknya juga tidak tahu, setelah bangunan itu dibongkar, akan dibangun apa.
“Terpenting saat ini, kami sudah membantu memberikan pelayanan.”
“Warga terdampak mendapatkan perbaikan rumah dan pemborong bertanggungjawab penuh untuk memperbaiki rumah warga.“
“Semuanya berjalan aman dan kondusif. Ssaling bersalaman dan memaafkan,” pungkasnya. (Iwan Irawan/Ra Indrata)