
Kepala Dinas Ketenagakerjaan Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (Disnaker-PMPTSP) Kota Malang, Arif Tri Sastyawan. (Foto: IWan Irawan/Malang Post)
MALANG POST – Kepala Dinas Ketenagakerjaan Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (Disnaker-PMPTSP) Kota Malang, Arif Tri Sastyawan menegaskan, pihaknya tidak segan-segan akan memberikan sanksi tegas. Bagi oknum pelaku usaha yang bandel dengan tetap menahan ijazah karyawannya. Yakni dengan mencabut izin usahanya.
“Karena menahan ijazah, tidak diatur dalam peraturan perundangan atau regulasi manapun. Itu terjadi karena ada kesepakatan antara kedua belah pihak. Calon pekerja terpaksa setuju sebab butuh pekerjaan,” katanya kepada awak media, saat ditemui di Balai Kota Malang, Senin (30/06/2025).
Disnaker-PMPTSP Kota Malang beberapa waktu lalu, kata Arif, telah mendapatkan laporan masih adanya ijazah yang ditahan oleh pelaku usaha di kawasan Kelurahan Tunjungsekar, Lowokwaru.
Bahkan saat diklarifikasi kepada pelaku usaha itu, mengakuannya sudah dikembalikan semua. Namun fakta di lapangan, jelas Arif, masih ada yang ditahan. Tentunya ini merugikan karyawan.
“Kami perlu sosialisasikan lewat teman-teman media, agar segera diselesaikan. Sesuai rekomendasi dari DPRD Komisi A, kami siap menindaklanjuti dengan melakukan kroscek terhadap perizinannya,” ujar dia.
Namun begitu, lanjut Arif, pihaknya sebelum melangkah lebih lanjut. Pihaknya perlu berkoordinasi dengan bagian pengawasan Disnaker Jawa Timur, yang memiliki kewenangan terkait hal ini.
“Apalagi sudah ada surat edaran pelarangan (menahan ijazah) dari Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker RI).”
“Hal tersebut harus kita pedomani, untuk menjadi aturan tentang ketenagakerjaan.”
“Tapi sewaktu Disnaker Jawa Timur ada pertemuan dengan pelaku usaha, terkait penyerahan ijazah, kami justru tidak diberitahu,” sambungnya.
Menurutnya, penahanan ijazah yang dilakukan oleh oknum pelaku usaha. Baik di perusahaan maupun pemilik home industry di Kota Malang. Jika dibiarkan berlarut-larut tanpa ada penyelesaian, dikhawatirkan akan menganggu iklim kerja di Kota Malang.
“Kami akan mengkaji permasalahan penahanan ijazah yang terjadi. Faktor dan penyebab utamanya apa dan metode penyelesaiannya nanti seperti apa,” katanya.
Karena itulah, pihaknya akan segera turun ke lapangan bersama OPD terkait. Untuk menindaklanjuti pelaku usaha yang masih melakukan penahanan ijazah.
Sebab, informasi yang beredar masih ada puluhan yang disembunyikan oleh oknum pelaku usaha di Kota Malang.
“Kami mengimbau kepada korban, segera melaporkan agar bisa ditindaklanjuti dalam waktu dekat.”
“Bagi oknum pelaku usaha, segera menyelesaikannya. Jika tidak mau berisiko pada perizinannya. Serta menyangkut masa depan usaha berikutnya,” pungkasnya. (Iwan Irawan Ra Indrata)