
MALANG POST – Perang terhadap rokok ilegal kembali digencarkan Pemkot Batu. Di bawah komando Wali Kota Nurochman, Wakil Wali Kota Heli Suyanto dan Kepala Kantor Bea Cukai Malang Johan Pandores, Pemkot Batu serius menutup semua celah peredaran rokok tanpa pita cukai.
Langkah ini tak main-main. Pemkot Batu melalui dinas terkait bersama Bea Cukai Malang akan turun langsung ke lapangan. Mulai dari sosialisasi, edukasi pelaku usaha, sampai operasi bersama, semua digeber demi satu tujuan, Kota Batu bebas rokok ilegal.
“Rokok ilegal itu bukan soal pelanggaran hukum, tapi juga soal nyawa dan kesehatan masyarakat,” tegas Cak Nur, Senin (30/6/2025).
Menurutnya, keberadaan rokok ilegal jelas merugikan banyak pihak. Negara kehilangan pemasukan, masyarakat dirugikan dan pelaku usaha yang taat aturan jadi tidak adil. “Sinergi dengan Bea Cukai Malang ini langkah nyata untuk menciptakan lingkungan yang bersih dari barang-barang ilegal,” imbuhnya.
Tak hanya penindakan, edukasi juga dikebut. Pemkot bersama tim Bea Cukai akan blusukan ke pasar-pasar dan toko kelontong, mengingatkan para pedagang soal risiko menyimpan atau menjual rokok tanpa pita cukai resmi.
Ini bukan gertak sambal. Berdasarkan UU No.39 Tahun 2007 tentang Cukai, Pasal 54, setiap orang yang memperjualbelikan rokok tanpa banderol (pita cukai) dipidana penjara minimal 1 tahun maksimal 5 tahun denda minimal 2 kali nilai cukai, maksimal 10 kali nilai cukai.
Pasal 56, setiap orang yang memperjual belikan rokok tanpa banderol (pita cukai) palsu atau tanpa pita cukai, dipidana penjara minimal 1 tahun, maksimal 5 tahun dan denda minimal 2 kali nilai cukai, maksimal 10 kali nilai cukai.
Pasal 58, setiap orang yang menjual, membeli menggunakan pita cukai kepada yang bukan haknya dipidana penjara minimal 1 tahun, maksimal 5 tahun dan denda minimal 2 kali nilai cukai.
Cak Nur pun merinci jenis-jenis rokok yang tergolong ilegal: mulai dari rokok polos tanpa pita cukai, rokok berpita cukai palsu, bekas, hingga pita cukai yang bukan haknya.
“Ketentuan sesuai pasal tersebut sudah jelas. Siapa yang jual rokok tanpa pita cukai, palsu, atau bukan haknya, bisa dipidana. Dendanya, juga tidak main-main. Jadi, jangan coba-coba,” tegasnya.
“Kami berharap pelaku usaha makin sadar dan patuh aturan. Ini demi menjaga stabilitas ekonomi lokal juga,” imbuhnya.
Pemkot Batu juga mengajak warga untuk jadi bagian dari gerakan ini. “Kalau lihat ada yang jual rokok mencurigakan, laporkan. Kita sama-sama bersihkan Kota Batu dari rokok ilegal,” tuturnya.
Terpisah, Pemeriksa Bea Cukai Ahli Pertama dari Kantor Bea Cukai Tipe Madya Malang, Agnita Adityawardani menambahkan, mulai bulan Juli ini pihaknya akan mulai melakukan sosialisasi ke seluruh lapisan masyarakat.
“Sosialisasi akan kami lakukan sebanyak enam kali. Pengampunya adalah Satpol PP. Mereka sudah merinci kegiatannya dan mendiskusikan bersama kami,” tuturnya.
Selain sosialisasi, untuk pengawasan pihaknya bersama stakeholder terkait juga akan melakukan operasi gabungan setiap bulan. Melalui cara ini diharapkan peredaran rokok ilegal bisa semakin ditekan.
Bea Cukai Malang juga mengajak masyarakat ikut perang lawan rokok ilegal. Kalau menemukan rokok tanpa pita cukai, atau pakai pita palsu dan bekas, masyarakat diminta jangan diam. Langsung lapor lewat WhatsApp ke 0851-1747-7876.
“Identitas pelapor dijamin aman. Setiap laporan bakal ditindaklanjuti secara profesional,” tutupnya. (Adv/Ananto Wibowo)