
MALANG POST – Wakil Menteri Koperasi (Wamenkop) Republil Indonesia, Ferry Juliantono menyatakan, pembentukan 80 ribu Koperasi Desa/Kelurahan (Kopdeskel) Merah Putih se-Indonesia telah rampung keseluruhan.
“Jadi, Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih se Indonesia 100 persen rampung. Pembentukan 80 ribu Kopdeskel Merah Putih telah dilaporkan langsung kepada Presiden Prabowo Subianto,” kata Wamenkop Ferry, di acara penyerahan surat keputusan (SK) pendirian 390 Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih se Kabupaten Malang, di Pendopo Agung Kabupaten Malang, Rabu (25/6/2026).
Ferry menyatakan, rampungnya pembentukan Kopdeskel ini menjadi bukti bahwa seluruh pemerintah daerah, di tingkat provinsi, kabupaten dan kota, serta masyarakat sama-sama saling mendukung kesuksesan program tersebut.
“Artinya Instruksi Presiden (Inpres) Nomor Nomor 9 Tahun 2025 sudah dilaksanakan oleh bapak ibu semua,” ujarnya.
Dikatakan Wamenkop, penyelesaian pembentukan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih ini memakan waktu sekitar tiga bulan, sejak digulirkannya program tersebut mulai instruksi presiden yang diterbitkan pada 27 Maret 2025.
Terkait pengurusan badan hukum kopdeskel, sebut Wamenkop, hingga hari ini tercatat sudah ada 65 ribu Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih yang telah berbadan hukum legal.
“Di sinilah ada kombinasi top down dan bottom up, atau hybrid kalau istilah sekarang. Negara hadir untuk masyarakat,” tandas Wamenkop
Dia optimistis keberadaan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih mampu menghadirkan kemaslahatan bagi seluruh masyarakat Indonesia, khususnya yang tinggal di wilayah pedesaan.

Wamenkop yang juga selaku Koordinator Ketua Pelaksana Harian Satgas Percepatan Pembentukan Kopdeskel Merah Putih ini menambahkan, bahwa Presiden ingin melanjutkan semangat perjuangan tokoh-tokoh terdahulu dalam rangka mewujudkan pembangunan perekonomian berdasarkan pada nilai Pancasila, yakni dengan menggagas Kopedeskel Merah Putih.
Selain itu, kata dia, pembentukan hingga mekanisme operasional Kopdeskel Merah Putih turut mengedepankan nilai kegotongroyongan.
“Gotong itu artinya melakukan kegiatan secara bersama-sama dan royong itu membagikan manfaat atau hasil secara bersama-sama,” katanya.
Dalam acara penyerahan SK Pengesahan Pendirian Badan Hukum Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih Kabupaten Malang oleh Wakil Menteri Koperasi RI tersebut, juga dihadiri Bupati Malang HM Sanusi.
Hadir pula Anggota DPR RI, Ketua Komisi B DPRD Jawa Timur, Wakil Ketua DPRD Kabupaten Malang beserta Anggota DPRD Kabupaten Malang, Jajaran Forkopimda Kabupaten Malang, Bakorwil III Malang, juga Kepala Dinas Koperasi dan UKM Provinsi Jawa Timur.
Bupati Malang Sanusi mengungkapkan, pada tanggal 7 Juni 2025 lalu, seluruh 390 koperasi di Kabupaten Malang telah resmi berbadan hukum. Yakni, terdiri dari 378 Koperasi Desa dan Kelurahan Merah Putih (KDMP) dan 12 Koperasi Kelurahan Merah Putih (KKMP).
Dikatakan, pencapaian ini hasil dari kerja keras dan kolaborasi berbagai pihak, mulai pemerintah desa dan kelurahan, para penggerak koperasi, hingga pendamping dan fasilitator yang telah melaksanakan proses Musyawarah Desa Khusus, dalam kurun 17 April sampai 13 Mei 2025, sebagai dasar pembentukan koperasi ini.
“Saya mengajak seluruh stakeholders untuk terus mengawal keberlanjutan koperasi ini, baik dari aspek manajemen, pelatihan, permodalan, hingga pemanfaatan teknologi digital,” tandas Sanusi.
Kolaborasi ini, menurutnya agar koperasi desa dan kelurahan kita tidak hanya berdiri, tetapi juga tumbuh dan berkembang dengan kokoh.
“Banyak peternak dan petani di Kabupaten Malang yang sudah maju, seperti contoh kita bekerja sama dengan peternak domba, ayam kampung, ikan lele dan lain sebagainya,” demikian Bupati Sanusi.
Pihaknya berharap, kehadiran Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih ini benar-benar menjadi sarana bagi masyarakat untuk memperkuat usaha produktif, membuka lapangan kerja, serta mewujudkan desa yang mandiri, sejahtera, dan berdaya saing. (*/Ra Indrata)