
MALANG POST – Belajar dari peristiwa ini, para petani di Kota Batu harus meningkatkan kewaspadaannya, terutama saat hendak memasarkan hasil pertanian. Sehingga tak sampai tertipu seperti Kolim (84) petani jeruk asal Desa Torongrejo, Kecamatan Junrejo.
Berangkat dari kasus penipuan tersebut, jajaran Resmob Satreskrim Polres Batu bergerak cepat menangkap pelaku. Penangkapan dilakukan setelah menerima aduan masyarakat pada 7 April 2025.
“Setelah menerima aduan tersebut, kami langsung lakukan proses penyelidikan. Hasilnya pada 18 Juni 2025 kami berhasil mengamankan terduga pelaku tindak pidana penipuan berinisial DC (47),” ungkap Kapolres Batu, AKBP Andi Yudha Pranata melalui Kasat Reskrim Polres Batu, Iptu Joko Suprianto, Jumat (20/6/2025).
DC ditangkap di Jalan Raya Kalipare-Pagak, Sukowilangun, Kecamatan Kalipare, Kabupaten Malang. Berikut sejumlah barang bukti diantaranya satu unit mobil Daihatsu Espas yang memiliki dua nopol yakni N 7887 DC dan L 8266 VE serta jeruk satu pickup.
Secara rinci, Iptu Joko memaparkan kronologi peristiwa itu terjadi. Yakni pada 7 April sekitar pukul 08.50 WIB pelaku DC datang ke rumah korban. Dengan maksud untuk membeli buah jeruk milik korban.
“Korban punya kebun jeruk di Kelurahan Temas, Kecamatan Batu. Kemudian DC menawar jeruk milik korban seharga Rp8 ribu per kilogram. Dari penawaran tersbut korban sepakat,” ujarnya.
Setelah itu, korban bersama DC menuju ke lahan milik korban. Setelah sampai di lahan jeruk, Kolom bersama cucunya Widy Suriyanto langsung memetik jeruk. Setelah selesai memetik buah jeruk, kemudian jeruk tersebut dinaikkan ke mobil pickup Daihatsu Espas bernopol L 8266 VE yang merupakan milik DC.

INTROGASI: Personil Satreskrim Polres Batu saat melakukan interogasi kepada pelaku penipuan petani jeruk di berbagai lokasi. (Foto: Ananto Wibowo/Malang Post)
“Jeruk yang dinaikkan sekitar 5 kwintal 60 kilogram. Setelah jeruk itu dinaikkan, DC langsung pergi begitu saja tidak tau kemana. Atas kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sekitar Rp4,5 juta,” ungkapnya.
Setelah berhasil menangkap pelaku dan melakukan interogasi mendalam. DC mengaku bahwa dirinya melakukan aksi tersebut sendirian. Kemudian juga ditemukan sejumlah fakta bahwa DC telah melakukan aksi serupa di sembilan titik berbeda.
Titik-titik tersebut diantaranya, Desa Torongrejo sebanyak 6 kwintal, Dusun Junwatu Desa Junrejo sebanyak 8 kwintal, Dusun Njoso Desa Junrejo sebanyak 5 kwintal, Desa Badut 9 kwintal, Dusun Kucur empat kwintal.
Lalu dua titik di Desa Tlekung Kecamatan Junrejo sebanyak 5,4 kwintal dan 3,6 kwintal. Kemudian di Putungsewu Kecamatan Dau sebanyak 8 kwintal dan Kalisongo Kecamatan Dau sebanyak 1 ton.
“Dari banyaknya titik penipuan tersebut, untuk kerugiannya ditafsir mencapai Rp100 juta. Hasil penjualan jeruk digunakan pelaku untuk membayar tagihan bank,” ungkap Joko.
Polisi telah melakukan pemeriksaan saksi-saksi, mengamankan barang bukti, melakukan gelar perkara, hingga menetapkan DC sebagai tersangka. Saat ini dia telah ditahan di Rutan Polres Batu untuk proses hukum lebih lanjut.
“Kasus ini kini tengah dalam proses pemeriksaan dan akan kami kembangkan terkait kemungkinan ada pelaku lain serta kemana pelaku ini menjual jeruk yang telah diperolehnya,” katanya.
Akibat perbuatan tersebut, DC disangkakan melanggar Pasal 372 KUHP tentang tindak pidana penggelapan. Dengan ancaman penjara paling lama selama 4 tahun. (Ananto Wibowo)