
SEPAKAT: Bupati Malang dan Ketua DPRD Kabupaten Malang, seusai rapat paripurna yang membahas tentang KUA-PPAS APBD 2025. (Foto: Prokopim Sekda Kab. Malang)
MALANG POST – Penandatanganan Nota Kesepakatan terhadap Rancangan Perubahan KUA dan Perubahan PPAS Tahun Anggaran 2025. Serta Persetujuan Bersama tiga Rancangan Peraturan Daerah (Raperda). Menjadi agenda utama Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Malang, bersama Bupati Malang, Kamis (19/6/2025).
Ketua DPRD Kabupaten Malang, Darmadi, memimpin langsung Rapat Paripurna tersebut. Didampingi Wakil Ketua DPRD Kabupaten Malang, Alayk Mubarok.
Sementara laporan terkait kerangka kebijakan Pendapatan, Belanja dan Pembiayaan pada Perubahan KUA dan PPAS Tahun Anggaran 2025, disampaikan anggota Fraksi Partai Gerindra, Aris Waskito, selaku juru bicara DPRD Kabupaten Malang.
Hasil pembahasan rencana KUA PPAS Perubahan APBD Tahun Anggaran 2025 ini, sebelumnya telah dibahas bersama antara Badan Anggaran DPRD, dengan Tim Anggaran Pemerintah Daerah Kabupaten Malang.
Perubahan Kebijakan Umum APBD Tahun 2025 Pendapatan daerah, direncanakan Rp4,82 triliun. Pendapatan daerah ini, turun 0,68 persen, yaitu Rp32,988 miliar, dibandingkan APBD Induk Tahun Anggaran 2025, yang mencapai Rp4.861.511.340.737.
Rapat Paripurna juga menyetujui hasil pembahasan Rancangan Perubahan Kebijakan Umum (KUA), serta Perubahan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) APBD Tahun Anggaran 2025.
Sebagaimana diatur dalam Pasal 170 Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, Nota Kesepakatan ini akan menjadi dasar bagi Perangkat Daerah, dalam menyusun perubahan Rencana Kerja dan Anggaran (RKA) Perangkat Daerah.
“Karena sudah disepakati dan ditetapkan antara Bupati dengan DPRD Kabupaten Malang, nanti hasil pembahasan Perubahan KUA PPAS APBD 2025 ini, secepatnya akan diundangkan.”
“Setelah diundangkan dalam lembaran daerah, otomatis sudah berlaku. Tetapi, juga ada ketentuan harus ditindaklanjuti dengan beberapa peraturan Bupati, untuk pelaksanaan teknisnya,” terang Ketua DPRD Kabupaten Malang, Darmadi, Kamis (19/6/2025).

TEKEN: Penandatangan hasil rapat paripurna tentang KUA-PPAS APBD 2025, dilakukan di gedung DPRD Kabupaten Malang. (Foto: Prokopim Sekda Kab. Malang)
Selain Penandatanganan Nota Kesepakatan terhadap Rancangan Perubahan KUA dan Perubahan PPAS Tahun Anggaran 2025, pada paripurna kali ini juga dilaksanakan Persetujuan Bersama tiga Raperda.
Yakni, Ranperda Pencabutan Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2015 tentang Pelayanan Perijinan di Bidang Kesehatan; Ranperda Pemajuan Kebudayaan Daerah; serta Ranperda Penghormatan, Perlindungan dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas.
Terkait Ranperda Pemajuan Kebudayaan Daerah, Darmadi menyebut bakal mencakup beberapa aspek. Mulai pembinaan, pemajuan, pengayaan sampai dengan perlindungan terhadap budaya-budaya di Kabupaten Malang.
“Bentuk budaya itu berupa budaya gerak, berupa bangunan dan sebagainya.”
“Salah satunya, situs-situs yang harus dilindungi. Jadi detilnya, banyak yang harus dilindungi, dikembangkan, dimajukan dan sebagainya,” terangnya.
Kreasi budaya yang sudah diakui hak kekayaan intelektualnya, tambah politisi PDI Perjuangan ini, juga akan dilindungi. Hal itu bagian daripada produk warisan dan karya dari kebudayaan juga.
Dikatakan Darmadi, Kabupaten Malang punya kewenangan terhadap keberadaan situs-situs budaya. Akan tetapi, beberapa kewenangan serupa itu juga ada di tingkat pusat maupun provinsi.
“Nanti kita akan melihat, mana yang kewenangan daerah dan sebagainya,” imbuhnya.
Beberapa situs, memang berada di tempat atau lokasi milik masyarakat. Sebagian juga didapati berada di kawasan lahan perhutani.
“Kalau memang nanti diperlukan pembiayaan untuk pembebasan, seperti di Situs Srigading Lawang, kita anggarkan juga untuk membeli aset. Akhirnya nanti itu menjadi asetnya pemerintah. Jadi kita bisa melindungi dan sebagainya,” tandasnya.
Sebaliknya, kalau masih di tempat bukan aset pemerintah menurutnya akan sulit untuk pengelolaan dan pengembangannya. Hal ini karena akan berhadapan dengan pemilik lahan dimana situs berdiri dan ditempatkan di sana. (*/Ra Indrata)