
MALANG POST – Berkat warga berani lapor 110, anggota Polsek Bantur dan Polres Malang berhasil menemukan home industri di wilayah Kecamatan Bantur, Kabupaten Malang. Satu tersangka berusia lansia diamankan beserta barang bukti bahan produksi trobas.
Dalam rilis pers, Kamis (19/06) pukul 19.26 WIB, Wakapolres Malang, Kompol Bayu Halim Nugroho, menyebut, Satuan Resnarkoba Polres Malang mengamankan 1 tersangka berinisial YW (56).
“Jumat 13 Juni 2025, di rumah Dusun Tanjungsari, Bantur. Kami terima informasi lewat 110, diduga ada peredaran miras ilegal. Kami tindaklanjuti dan cek. Kami temukan bb, bahan miras jenis trobas, ” urai Bayu.
Bayu menambahkan, ia menyayangkan tersangka sengaja memproduksi trobas. Padahal menurutnya, kondisi tersangka tidak dalam kondisi fit. “Cukup disayangkan. Pelaku lansia, kondisi fisiknya, tidak baik baik saja. Ada komplikasi diabetes dan jantung, ” sebut Bayu.
Mempertimbangkan kondisi tersangka dan permintaan keluarga tersangka, pihak Polres Malang akan mempertimbangkan penangguhan tersangka. Sebab, penangkapan kasus tersebut berdampak pada kondisi fisik dan psikologis tersangka.

Sementara itu, Kapolsek Bantur, AKP Syaiful dan Kasat Narkoba, Kasat Resnarkoba Polres Malang, AKP Yussi Purwanto SH MH menambahkan detail perkara miras ilegal.
“Per jurigen isi 20 liter. Diedarkan di Kademangan dan Bantur. Harganya Rp 35 ribu.
Pelaku bekerja sendiri, ide dan inisiatif sendiri. Kandungannya antara 50 persen-an, namun kami akan uji labkan lebih tepatnya, ” urai Yussi.
“Kami tindaklanjuti dari informasi pengaduan 110. Beliau sendirian (produksi), memiliki 2 anak. Saat di lokasi, ada bahan yang sudah jadi. Ada barang bukti, bahan pembuatan, ” tambah Saiful.
Dalam penyidikan, tersangka mengaku baru 2 X memproduksi trobas. Itu pun terjadi pada 2024. Namun demikian, bsrang bukti disita petugas cukup banyak. Dua diantaranya, 8 jerigen dan 4 galon berisi fermentasi ketan.
Di akhir rilis, Bayu kembali menegaskan bahwa 110 dapat menjadi sarana warga untuk eksis menjaga kondusifitas lingkungan. Layanan 110 untuk memantau lingkungan atau menjaga situasi, agar tetap adem, ayem, tertib dan kondusif.
“Ada layanan medsos, wa, tapi 110 ini milik Polri, yang bisa menjangkau seluruh Indonesia. Respon bisa dilakukan, mako pori terdekat.
Dengan melapor 110, masyarakat bisa eksis mendukung kepolisian untuk menjaga kondusifitas di Kabupaten Malang, ” tegas Bayu. (Santoso FN)