
Kasat Reskrim Polres Batu, Iptu Joko Suprianto saat menunjukkan video penangkapan pelaku penipuan online. (Foto: Ananto Wibowo/Malang Post)
MALANG POST – Jajaran Satreskrim Polres Batu berhasil mengungkap terduga pelaku jaringan penipuan online kelas kakap. Pelaku penipuan melalui media elektronik itu ditangkap Unit Resmob di Kota Batam, Kepulauan Riau Jumat (14/6/2025), setelah menerima laporan masyarakat pada, 10 Juni 2025.
Terdapat satu orang tersangka yang diamankan, yakni MFH (32) warga Kecamatan Sekaki, Kota Pekanbaru. Sedangkan satu orang lainnya, yang diduga sebagai penerima aliran dana masih dalam pemeriksaan mendalam oleh Tim Satreskrim Polres Batu.
Kasat Reskrim Polres Batu, Iptu Joko Suprianto menyatakan, penipuan tersebut dilakukan pelaku dari kediamannya yang ada di Batam. Sedangkan lokus korbannya berada di wilayah Kota Batu.
“Penipuan online itu terjadi pada Rabu, (4/6/2025) di wilayah Kota Batu. Berawal saat pelapor membuka HP dan mengakses serta mengikuti lelang tas di live Instagram dan memenangkannya,” tutur Iptu Joko, Rabu (18/6/2025).
Kemudian sekitar pukul 22.00 WIB, ada yang menghubungi korban melalui nomor Whatsapp fake, yang memaksa pelapor untuk membayar tas tersebut namun pelapor menolak. Lalu selang beberapa saat kemudian, ada nomor Whatsapp masuk ke HP pelapor dengan nomor 085270046948 yang mengaku sebagai ownernya.
“Orang yang mengaku sebagai owner ini juga meminta kepada pelapor mentransfer sejumlah uang untuk membeli tas tersebut. Awalnya orang tersebut mengirimkan rekening BCA atas nama Agela Marcellina. Namun karena alasan tertentu sehingga diganti dan pelapor mentransfer uang ke rekening atas nama Nindi Elesi,” papar Joko.
Atas bujukan orang yang mengaku owner tersebut, akhirnya pelapor melakukan transfer sebanyak dua kali. Pertama sebesar Rp20 juta ke rekening Nindi Elesi. Lalu selang beberapa waktu kemudian pelapor kembali diminta transfer ke rekening yang sama sebesar Rp16,4 juta.
“Setelah melakukan transfer tersebut, pelapor tidak bisa lagi menghubungi nomor Whatsapp tersebut. Kemudian tas yang dibeli pun juga tidak diterima oleh pelapor. Sehingga korban mengalami kerugian sebesar Rp36,4 juta,” ungkapnya.
Berdasarkan hasil penyelidikan, pelaku mengakui bahwa menggunakan nomor yang digunakan untuk menghubungi korban, lalu mengarahkan transfer uang ke rekening atas nama Nindi Elesi.
“Pelaku juga mengakui bahwa uang Rp36,4 juta itu digunakannya untuk bermain judi online dan membayar angsuran mobil,” imbuh Joko.
Lebih lanjut, dia juga mengungkapkan, terduga pelaku MFH merupakan residivis kasus pencurian dan penjambretan sebanyak dua kali. Dari balik jeruji besi itulah MFH belajar dari terpidana lain tentang penipuan online tersebut.
“MFH mengaku baru sekali ini melakukan kegiatan tersebut. Namun setelah kami lacak history sejarah transaksional di handphone yang kami amankan tidak hanya sekali, namun sudah berkali-kali dan telah dilakukan selama satu tahun kebelakang ini,” ungkap Joko.
Dalam menjalankan aksinya pelaku menggunakan lima buah handphone dan satu buah tab, dimana didalamnya terdapat nomor Whatsapp fake dan akun Instagram fake yang digunakan untuk mengelabui korban.
“Setelah pendalaman ternyata korbannya ada banyak. Berdasarkan jejak digital yang kami dapat ada orang Bali, Lumajang, Kota Batu dan Jakarta. Jika dijumlahkan, total kerugian bisa tembus ratusan juta,” tutur Joko.
Berdasarkan pengakuan tersangka, uang hasil penipuan tersebut digunakannya untuk membeli handphone, mobil, rumah hingga berjudi online. Dalam pengungkapan kasus tersebut, Joko turut menggunakan IT yang sangat mumpuni.
Saat ini, Satreskrim Polres Batu masih terus melakukan pengembangan. Guna mengungkap jaringan penipuan online tersebut. “Kami terus kembangkan, indikasinya ada di beberapa pulau,” tutupnya. (Ananto Wibowo)