
ILEGAL: Wakil Bupati Malang, Kepala Bea Cukai Malang dan Forkopimda, berdiri di depan contoh rokok-rokok ilegal dan MMEA ilegal, yang akan dimusnahkan. Barang ilegal itu merugikan negara Rp2,7 miliar. (Foto: Ra Indrata/Malang Post)
MALANG POST – Bea Cukai Malang, yang berkolaborasi dengan Kanwil DJBC Jawa Timur II dan Pemerintah Kabupaten Malang, memusnahkan 3.574.332 batang rokok ilegal, dengan berbagai merek.
Juga ikut dimusnahkan dengan cara dibakar, di tungku pembakaran milik PT Alam Sinar di Pagak, Kabupaten Malang, pada Rabu (18/6/2025) tersebut, 264,9 liter Minuman Mengandung Etil Alkohol (MMEA) ilegal.
Total nilai barang tersebut, mencapai Rp4.965.354.140 dengan potensi kerugian negara mencapai Rp2.707.869.036.
Kepala Kantor Bea Cukai Malang, Gunawan Tri Wibowo, menjelaskan, barang-barang yang dimusnahkan tersebut, hasil penindakan Bea Cukai Malang, dari November 2024 sampai dengan 9 April 2025.
“Kegiatan ini sebagai wujud komitmen, untuk menjaga akuntabilitas pelaksanaan tugas di bidang pengawasan. Terutama terhadap penyelesaian barang hasil penindakan,” katanya di depan awak media.
Pemusnahan barang yang menjadi milik negara (BMN) tersebut, tambah Gunawan, berupa hasil penindakan Barang Kena Cukai (BKC) Hasil Tembakau dan Minuman Mengandung Etil Alkohol (MMEA) ilegal.
“Pemusnahan ini, hasil kolaborasi dengan Satpol PP Kabupaten Malang. Sebagai bentuk upaya pemberantasan rokok ilegal, dengan melaksanakan penganggaran dari Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBH CHT) yang dikelolanya,” sebutnya.
Kepala Satpol PP Kabupaten Malang, Firmando Hasiholan, menambahkan, pemusnahan barang ilegal ini, bukti nyata Pemkab Malang bersama Bea Cukai, dalam memberantas peredaran rokok ilegal. Yang tidak saja merugikan negara, tapi juga berdampak buruk terhadap kesehatan masyarakat.
“Dengan pemusnahan ini, diharapkan mampu mendorong kontribusi positif terhadap penerimaan negara. Pada gilirannya akan menopang kesejahteraan masyarakat,” tandasnya.
Karena itulah, Firmando mengajak masyarakat untuk lebih bijak dalam mendukung upaya pemberantasan peredaran rokok ilegal.
Caranya dengan tidak membeli atau menjual barang ilegal. Dengan begitu, masyarakat sudah berkontribusi dalam mendukung pembangunan dan menjaga kesehatan bersama.

DIBAKAR: Wakil Bupati Malang, Lathifah Shohib, ketika memimpin pemusnahan rokok ilegal, dengan cara dibakar di tungku pembakaran milik PT Alam Sinar. (Foto: Ra Indrata/Malang Post)
Sementara itu, Wakil Bupati Malang, Hj. Lathifah Shohib yang memimpin langsung pemusnahan barang ilegal menegaskan, pemusnahan rokok ilegal dan MMEA ilegal, merupakan bentuk keseriusan Pemkab Malang dalam menegakkan hukum. Sekaligus menjaga kestabilan penerimaan negara dari sektor cukai.
“Ini adalah hasil kerja keras dan kolaborasi lintas sektor. Kami ingin kegiatan ini menjadi pemicu semangat bagi stakeholder lainnya, untuk terus bergerak,” tegas politisi PKB ini.
Tidak itu saja, dalam kacamata Lathifah, pemusnahan ini memiliki nilai edukatif bagi masyarakat. Agar tidak membeli atau mengedarkan barang-barang ilegal.
“Rokok ilegal itu, pertama merugikan negara. Kedua merugikan masyarakat. Rokok ilegal itu mengandung zat-zat yang tidak terkontrol,” tegasnya.
Karenanya, Lathifah berharap masyarakat agar hanya mengonsumsi produk resmi, yang telah membayar cukai dan memenuhi standar kesehatan.
Apalagi dari catatan Bea Cukai, katanya, target penerimaan negara dari sektor cukai tahun 2025 ditargetkan Rp230 triliun. Oleh sebab itu, pelanggaran di sektor ini tidak bisa ditoleransi.
“Kami berharap kerja sama dalam operasi gabungan seperti ini, bisa terus dilanjutkan dan ditingkatkan.”
“Tujuannya adalah mempersempit peredaran BKC ilegal, khususnya di wilayah Kabupaten Malang,” katanya.
Tidak itu saja, Lathifah atas nama Pemkab Malang, bersama Bea Cukai Malang dan stakeholder terkait, siap untuk melakukan sosialisasi kepada masyarakat, agar tidak membeli atau bahkan mengedarkan rokok ilegal. (Ra Indrata)