
WamenHAM, Mugiyanto, bersama Rektor UIN Maliki Malang, Prof.Dr. H.M Zainuddin, dan para pimpinan rektorat UIN. (Foto: Eka Nurcahyo/Malang Post)
MALANG POST – Usai memberi kuliah tamu di UIN Maliki Malang kepada mahasiswa kampus itu, Kamis (12/6/2025), WamenHAM, Mugiyanto, meluncur ke kediaman keluarga korban pelanggaran HAM berat di Kota Malang. Hal itu dia sampaikan di hadapan puluhan mahasiswa dan akademisi UIN Maliki dalam sesi kuliah tamu dan penandatanganan MoU kerjasama penguatan kapasitas HAM.
Wamen Mugiyanto mengatakan, dia meluncur ke Bunulrejo untuk mengunjungi Pak Utomo. Yaitu, bapak dari aktivis Petrus Bima Anugrah yang menjadi korban penghilangan paksa.
Seperti diketahui, Petrus Bima Anugrah atau kadang ditulis pula Bima Petrus Anugrah atau akrab disapa Bimpet oleh sesama aktivis, lahir pada 24 September 1973. Dia adalah mahasiswa dan aktivis SMID, dan kemudian Partai Rakyat Demokratik, yang hilang diculik sejak 1 April 1998. Ia hilang setelah dibebaskan dari penahanan 60 hari akibat razia yang menyebabkan penyamaran Petrus Bima Anugrah dan kawan-kawan terbongkar selepas menyebarkan kampanye Mega – Bintang.
Terkait korban pelanggaran HAM berat itu, Mugiyanto mengatakan, bahwa kini pemerintah sedang mempersiapkan kebijakan melanjutkan apa yang sudah dimulai oleh Presiden RI ke 7, Jokowi.
Yaitu, menyelesaikannya secara non yudisial. “Kami sedang menyiapkan Inpres dan Keppres untuk memulihkan korban pelanggaran HAM berat pada 12 peristiwa. Pada tahun 2023 lalu, 12 peristiwa itu telah diakui Jokowi. Yaitu, mulai tragadi 1965 hingga peristiwa Trisakti Semanggi dan lainnya.
Ditanya tragedi Kanjuruhan, menurut Wamen Mugiyanto, belum masuk kategori pelanggaran HAM berat. Belum ditetapkan karena yang menetapkan suatu peristiwa itu pelanggaran HAM berat atau tidak hanya Komnas HAM. “Komnas HAM belum menetapkan,” pungkasnya. (Eka Nurcahyo)