
MALANG POST – Kepala Dinas Lingkungan Hidup.(DLH) Kota Malang, Noer Rahman Wijaya, ST, MM diduga melakukan poligami, menjadi kabar berita yang ramai dan mendapat perhatian dari masyarakat.
Hingga kini belum diperoleh informasi, apakah pernikahan kedua Noer Rahman ini telah mendapat izin atau belum dari istri pertama dan atasannya, dalam hal ini Walikota Malang.
Namun, informasinya Noer Rahman menikah dengan Cahyani Rahmawati pada 25 Mei 2025 di Hotel Aston, Madiun,
Apabila, seorang pegawai negeri sipil (PNS) sampai melakukan pernikahan kedua kali tanpa izin istri pertama dan alasannya, masuk kategori pelanggaran. Namun sebaliknya, jika poligami itu telah mendapat izin dari istri dan atasannya, maka bukan suatu pelanggaran.
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, khususnya Pasal 4 ayat 1, seorang pria yang ingin beristri lebih dari satu wajib mengajukan permohonan ke Pengadilan Agama dan memperoleh persetujuan dari istri pertama.
Ketentuan ini dipertegas dalam Pasal 5, yang mengharuskan adanya persetujuan istri pertama untuk melangsungkan poligami.
Selain hal itu, seorang PNS juga harus mentaati Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 45 Tahun 1990, yang merupakan perubahan atas PP Nomor 10 Tahun 1983 tentang Izin Perkawinan dan Perceraian bagi PNS.
Dalam Pasal 4 disebutkan bahwa PNS pria yang akan beristri lebih dari satu harus mendapatkan izin tertulis dari pejabat yang berwenang.
Jika tindakannya tanpa seizin atasannya maka itu melanggar hukum dan kode etik PNS, sebagaimana diatur dalam PP Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin PNS.
Regulasi itu memuat ketentuan mengenai kewajiban, larangan, serta sanksi terhadap pelanggaran yang dilakukan PNS.
Jika ada PNS maupun pejabat sampai melakukan poligami ilegal, maka Walikota Malang didesak mengambil tindakan tegas, berupa mutasi hingga pencopotan jabatan.
Kepala DLH Kota Malang, Noer Rahman Wijaya, belum berhasil dikonfirmasi Malang Post terkait hal ini. WA dari Malang Post hingga berita ini diturunkan belum dibalas oleh Noer Rahman.
Anggota Komisi C DPRD Kota Malang, Arif Wahyudi, ketika dimintai komentar terkait kabar berita ini mengaku belum mendapat informasi masalah itu.
Karena itu, Arif tidak berani menduga-duga apakah poligami Kepala DLH itu melanggar aturan. Sebab, siapa tahu dia telah mendapat izin istri pertama dan atasannya.
“Kami tak akan klarifikasi terkait kabar tersebut. Itu ranah Pak Noer Rahman untuk memberi keterangan sebenarnya ke media,” jelas Arif yang juga politisi PKB ini, Minggu (8/6/2025).
Sementara anggota DPRD Kota Malang lainnya, Suryadi, mengaku belum banyak informasi yang diperolehnya terkait berita itu. Karena itu, Suryadi yang juga politisi Golkar ini berjanji akan menggali lebih dalam informasi itu.
“Kami belum mengetahui apakah ada pelanggaran atau tidak. Kalau sampai melanggar aturan yang ada tentu ada sanksinya,” papar Suryadi.(Eka Nurcahyo)