
MENGADU: Sumardhan dan kliennya, usai menggelar pertemuan tertutup dengan Ketua DPRD Kota Malang, serta Kapolresta Makota di gedung DPRD, Senin (2/6/2025). (Foto: Iwan Irawan/Malang Post)
MALANG POST – Tidak juga menemukan jalan keluar. Sejak kasus jual beli apartemen dan kondotel di Malang City Point (MCP) Dieng, mencuat pada 2010-an lalu. Akhirnya para korban dari PT Graha Mapan Lestari, pemilik MCP, mengadu ke DPRD Kota Malang, Senin (2/6/2025).
Dipimpin kuasa hukum korban, Sumardhan, mereka berharap DPRD bisa mencarikan solusi atas kasus yang dialami kliennya. Karena dari 17 orang klien, kerugian yang harus ditanggung mencapai Rp7,7 miliar.
Kehadiran para korban ke gedung rakyat, lantaran mereka bercermin pada kasus Meikarta di Jakarta, yang bisa ditemukan solusinya setelah korban difasilitasi DPR RI.
“Kami datang ke DPRD sini, berharap ada secercah harapan. Yakni permasalahan kami dengan PT Graha Mapan Lestari bisa terselesaikan,” jelas Sumardhan, dari Edan Law Malang, yang ditemui di DPRD Kota Malang.
Apalagi tuntutan mereka kepada MCP tidak muluk-muluk. Sumardhan menyebut, kliennya harus berharap uang pokok yang sudah disetor dikembalikan.
Karena dalam proses lelang yang dilakukan, adanya pernyataan penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU), dengan keterangan pailit. Tentunya hal tersebut sangat merugikan kliennya.
“Jadi kami minta DPRD bisa memfasilitasi dan memediasi. Alhamdulillah jika pada akhirnya ada solusi.”
“Kami sangat bangga bisa ditemui langsung Ibu Ketua DPRD. Meski masalah ini, seharusnya menjadi ranah Komisi A,” sebutnya.
Tharfiansyah, salah satu korban MCP asal Surabaya, yang mengalami kerugian Rp585 juta, membenarkan jika mereka menuntut ada pengembalian uang pokok pembelian apartemen ke PT Graha Mapan Lestari.
“Tapi kami tidak mau andai menerima uang pengembalian hanya Rp70 juta saja. Tidak sebanding dengan kerugian.”
“Untuk itu, melalui pengacara kami terus memperjuangkan hak-hak sampai ada kejelasan.”
“Kami tidak minta bunga atau denda. Cukup pokoknya saja yang dikembalikan,” ujar Tharfiansyah.
Terpisah, Ketua DPRD Kota Malang, Amithya Ratnanggani Sirraduhita, mengaku untuk saat ini belum bisa memberikan solusi. Kecuali baru sebatas menampung pengaduan korban MCP.
“Selain akan kami bahas dengan tiga Wakil Ketua DPRD lainnya, kami juga akan koordinasi dengan Komisi A, yang membidangi hal-hal tersebut.”
“Semuanya akan kami bahas di internal dulu. Kami upayakan ada pertemuan kelanjutannya. Paling tidak, pada Juni 2025 ini, ada pertemuan lanjutan,” jelas Ketua DPRD. (Iwan Irawan/Ra Indrata)