
RAPAT: Anggota Komisi A DPRD Kota Malang, Eko Hadi Purnomo bersama anggota DPRD lainnya, saat melakukan klarifikasi pembentukan KMP dari setiap kelurahan. Rabu (28/05/2025). (Foto: Iwan Irawan/Malang Post)
MALANG POST – Anggota Komisi A DPRD Kota Malang, Eko Hadi Purnomo menegaskan, keberadaan Koperasi Merah Putih (KMP), yang tersebar di 57 kelurahan, tidak boleh menjadi predator ekonomi di Kota Malang.
Meski pembentukan struktur kepengurusannya, dilakukan pada situasi serba keterbatasan. Tapi harus menjelma jadi matahari. Menyinari sekaligus menguatkan ekonomi masyarakat.
“Karena goal-nya adalah mensejahterakan dan memakmurkan masyarakat Kota Malang,” tegas Eko, Kamis (29/05/2025).
Serba terbatas yang dimaksud politisi PAN ini adalah, karena keterbatasan waktunya dan bersifat mendesak. Serta keterbatasan SDM yang berpengalaman di bidang perkoperasian. Ditambah sosialisasi pembentukan struktur KMP sangat kurang.
“Warga di tingkat RT dan RW, masih banyak yang belum paham. Mereka belum bisa berpartisipasi memilih calon yang berkualitas, profesional, berpengalaman serta berintegritas,” jelas dia.
Pembentukan kepengurusan KMP di setiap kelurahan di Kota Malang, tambahnya, model top down bukan bottom-up, alias model piramida terbalik. Hanya gara-gara daerah didesak segear menyetorkan nama pengurus KMP ke pusat.
“Akibatnya, sistem musyawarah dari semua warga RT/RW, belum tersalurkan dengan baik dan benar. Hanya gara-gara dibentuk pada situasi terbatas dan mendesak,” ulasnya.

Anggota Komisi A DPRD Kota Malang, Eko Hadi Purnomo. (Foto: Istimewa)
Itulah sebabnya, bersama anggota DPRD Kota Malang lainnya, pihaknya ingin mendengar informasi yang transparan, terkait pembentukan kepengurusan KMP.
Apalagi isu yang berkembang, banyak nama-nama titipan yang mengisi kepengurusan. Dilakukan oleh oknum yang berkepentingan. Yang seharusnya, kepengurusan itu diisi warga setempat. Agar bisa memahami perekomian di wilayah tersebut.
“Jadi sebelum dilaporkan ke pusat, wajar kalau masih dimungkinkan untuk adanya perubahan satu-dua pengurus, yang dianggap kurang memenuhi syarat.”
“Terpenting, pengurus KMP harus bisa memberdayakan ekonomi masyarakat kelurahan. Membawa dampak positif. Menjadi rujukan bagi pelaku usaha. Hingga warga merasa terbantu dan ekonominya terdongkrak dengan adanya KMP,” sebutnya.
Sedangkan untuk permodalan, Eko mendapatkan informasi, didapatkan dari pusat. Entah itu dari APBN atau BUMN. Sedang APBD Kota Malang, hanya terbebani biaya proses pembentukan saja. Seperti biaya notaris.
Terpisah, Ketua Komisi A DPRD Kota Malang, Lelly Thresiyawati menambahkan, setelah kepengurusan KMP di 57 kelurahan terbentuk. Mereka bakal mendapatkan bimtek sekaligus pembekalan, terkait koperasi dari Diskopindag Kota Malang.
“Program KMP ini sangat bagus, jika tersebar di semua masyarakat.”
“Harapannya bisa menuntaskan pergerakan pinjol atau bank thitil (rentenir), yang menyasar ke masyarakat.”
“KMP harus bisa menjadi solusi, atau alternatif bagi warga yang membutuhkan finansial,” tambahnya. (Iwan Irawan/Ra Indrata)