
PIMPINAN: Ketua Komisi A, Lelly Thresiyawati dan Ketua Komisi C, M. Anas Muttaqin, saat pimpin rakor bersama OPD dan investor di ruang rapat internal DPRD, Jumat (23/5/2025). (Foto: Iwan Irawan/Malang Post)
MALANG POST – Warga RW 10 Kelurahan Blimbing, Kecamatan Blimbing, memilih tidak hadir dalam rapat koordinasi (rakor) di Gedung DPRD Kota Malang.
Rakor membahas rencana PT Tanrise Property Indonesia, yang akan membangun apartemen dan hotel bintang lima di kawasan tersebut.
Dihadiri DLH, Disnaker-PMPTPSP, Dishub serta DPUPRPKP. Termasuk PT Tanrise Property Indonesia, di ruang rapat internal kantor DPRD Kota Malang.
Dalam waktu bersamaan, warga memilih untuk mendeklarasikan penolakan pembangunan apartemen dan hotel di wilayahnya. Yang dilakukan oleh Warga Peduli Lingkungan (Warpel).
Juru Bicara Warpel, Centya VW, mengaku sudah memberitahukan kepada Ketua DPRD Kota Malang, terkait waktu deklarasi penolakan.
Pun Ketua RW 10, Muhammad Rahmadani, tidak hadir. Menyampaikan di waktu bersamaan, ada kegiatan di wilayahnya, yang harus dihadiri.
“Bersama warga RW 10, kami mendeklarasikan penolakan rencana pembangunan dua apartemen dan satu hotel itu,” katanya.
Ketua Komisi C DPRD Kota Malang, M. Anas Muttaqin, menyayangkan ketidakhadiran warga. Baik dari ‘kubu’ Warpel, maupun Gemas T10.
Padahal, kata Anas, DPRD sudah mengundang semua pihak. Untuk menggali informasi, meminta penjelasan dan mencari solusi.
“Masalah ini tidak bisa didiamkan begitu saja. Sudah banyak isu atau tuduhan bernada sumbang yang muncul di masyarakat,” ujar Anas, Jumat (23/05/2025).
Padahal untuk investasi dalam jumlah besar, memang harus dilengkapi izin menyeluruh. Mulai dari izin usaha, PBG, SLF, PKKPR, KKOP hingga perizinan lainnya.
Proses dan tahapannya cukup panjang. Termasuk komitmen dan kepatuhan investor, juga dipertaruhkan di Kota Malang.
“PT Tanrise Property Indonesia, sudah punya jam terbang tinggi untuk membangun properti dimana-mana.”
“Kami melihat masalah ini sepertinya ada komunikasi yang kurang tuntas.”
“Kami imbau pada investor, yang menjadi aspirasi masyarakat, jangan sampai terlewatkan. Mereka jangan dirugikan,” kata politisi PKB ini.
Sedangkan untuk Pemkot Malang, Anas meminta agar lebih ramah dalam melayani investor. Mampu memberikan rasa aman dan nyaman. Tapi investasi itu tidak boleh membawa dampak negatif.

LENGKAP: Empat OPD terkait yang hadir bersama investor PT Tanrise Property Indonesia, saat mengikuti rakor di ruang rapat internal DPRD. (Foto : Iwan Irawan/Malang Post)
Anggota Komisi C, Arif Wahyudi menambahkan, rakor hari ini seharusnya dapat melihat lebih detail terkait investor, yang akan membangun apartemen dan hotel di Blimbing.
“DPRD dengan fungsi pengawasan, sudah mengantongi banyak bahan untuk dibahas.”
“Kami akan terus mengawal masalah ini. Mulai proses pengajuan izin, pelaksanaan pembangunan, hingga nantinya sudah operasional,” tambah Arif.
Komentar berbeda justru muncul dari Kepala Disnaker-PMPTSP, Arif Tri Sastyawan.
Meski tidak dihadiri warga RW 10, tetapi dalam rakor tersebut dinilai sudah ada titik terang.
Yakni, PT Tanrise Property sudah menyanggupi untuk memenuhi perizinan.
Kedua, KKOP yang benar adalah 152 meter. Sedangkan PT Tanrise Property, sejauh ini belum melakukan pengeboran air bawah tanah (ABT).
“Kami melihat mereka hanya melakukan pemenuhan persyaratan, untuk melengkapi AMDAL lingkungan. Yakni kegiatan Soiltes.”
“Komisi A dan C, juga menekankan kepada PT Tanrise Property, untuk menyerap aspirasi masyarakat secara benar,” kata Arif.
Sedangkan Pemkot Malang, melalui Disnaker-PMPTSP, tambahnya, hanya sebatas mengeluarkan perijinan. Seperti PKKPR, PBG, SLF dan AMDAL.
“Kendati kendali perizinan dilakukan pusat, kami tidak tinggal diam. Kami tetap melakukan monitoring dan evaluasi,” tuturnya. (Iwan Irawan/Ra Indrata)