
MALANG POST – Polisi berhasil membekuk dua orang terduga pelaku pencurian komponen penerangan jalan umum (PJU) milik Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) Kota Batu. Terduga pelaku itu adalah AI (34) dan NVR 47, keduanya berasal dari Semarang, Jawa Tengah.
Kapolres Batu, AKBP Andi Yudha Pranata menyatakan, kedua pelaku melakukan aksi pencurian komponen PJU di sejumlah tempat kejadian perkara (TKP) di wilayah Malang Raya. Namun titik terbanyak pencurian berada di wilayah Kota Batu.
“Berdasarkan pengakuan pelaku, mereka melakukan pencurian komponen PJU di 24 titik di Malang Raya. Sedangkan yang khusus di wilayah hukum Polres Batu ada sebanyak 20 TKP,” ungkap Kapolres, Kamis (22/5/2025).
Aksi pencurian itu dilakukan pada 4 dan 5 Mei 2025. Dalam kurun waktu dua hari tersebut, komplotan pencuri tersebut telah berhasil melakukan aksi pencurian di 20 TKP.
“Bayangkan hanya dalam waktu dua hari saja, bisa melakukan pencurian di 20 TKP. Pelaku datang langsung dari Semarang, dimana mereka telah menetapkan wilayah Kota Batu dan Malang Raya sebagai sasaran pengambilan komponen PJU,” paparnya.
Sementara itu, untuk instalasi yang menjadi objek pencurian diantaranya adalah kontaktor, time switch dan MCB.
“Untuk barang bukti (BB) kami berhasil mengamankan 20 kontaktor, 56 MCB, 10 timer switch, dua buah obeng, satu plastik sisa pemotongan kabel instalasi, satu unit sepeda motor Honda Beat bernopol H 5085 BKG yang digunakan pelaku dalam melakukan aksinya, serta sejumlah BB lainnya,” ungkap Kapolres.
Dalam menjalankan aksinya, pelaku AI berperan sebagai joki. Sedangkan NVR berperan sebagai eksekutor pencurian instalasi. NVR dapat dengan mudah menjalankan aksinya karena pernah bekerja sebagai petugas instalasi listrik di Semarang.
“Untuk modus operandinya, mereka berkeliling wilayah Kota Batu. Beberapa titik yang berhasil dicuri diantaranya seperti komponen PJU di wilayah Desa Oro-oro Ombo, Kelurahan Dadaprejo, Ngaglik, Temas, Songgokerto, Sisir hingga Desa Junrejo,” bebernya.

TUNJUKKAN BB: Kapolres Batu, AKBP Andi Yudha Pranata bersama jajaran PJU Polres Batu saat menunjukkan BB hasil ungkap kasus pencurian komponen vital PJU di Kota Batu. (Foto: Ananto Wibowo/Malang Post)
Setelah melakukan aksinya pada 4-5 Mei 2025, kedua pelaku tersebut berhasil di ringkus jajaran Satreskrim Polres Batu pada 9 Mei 2025 di Semarang. Mereka diringkus Polisi tanpa perlawanan.
“Setelah melakukan aksinya, sebenernya pelaku berencana menjual barang hasil curian itu ke pasar loak. Namun belum sempat menjualnya, Polisi berhasil lebih dulu menangkap mereka,” tuturnya.
Lebih lanjut, setelah dilakukan perhitungan nilai kerugian total dari aksi pencurian komponen PJU tersebut mencapai Rp42 juta.
“Terhadap para terduga pelaku, kami jerat sebagaimana tindak pencurian dengan pemberatan yang dilakukan berulang. Maka pasal yang kami tetapkan adalah Pasal 363 ayat 1 ke (4) Jo Pasal 64 ayat 1 KUHP dengan ancaman 7 tahun penjara,” tutupnya.
Sementara itu, Kepala DPUPR Kota Batu, Alfi Nurhidayat memberikan apresiasi tinggi kepada jajaran Polres Batu. Karena berkat gerak cepat responsifnya, mereka berhasil mengamankan terduga pelaku pencurian komponen PJU.
“Kami acungi jempol. Dari awal kami bikin laporan, kami sudah sangat yakin akan segera terungkap. Karena teman-teman Satreskrim Polres Batu sangat tanggap dan presisi dalam merespon kasus ini,” tutur Alfi.
“Kami mewakili pimpinan (Wali Kota Batu) dan tentunya seluruh masyarakat Kota Batu dan wisatawan yang berkunjung ke Kota Batu menyampaikan terimakasih dan penghargaan setinggi tingginya kepada Kapolres Batu beserta jajaran, atas dukungan ungkap kasus pencurian komponen vital PJU,” imbuhnya.
Kepada masyarakat Kota Batu, Alfi turut berpesan akan perlunya menjaga fasilitas umum. Guna menciptakan lingkungan yang aman dan nyaman bagi seluruh masyarakat.
“Masyarakat harus memiliki rasa memiliki, untuk sama-sama menjadi dan lebih peduli terhadap fasilitas publik di sekitar kita,” tutupnya. (Ananto Wibowo)