
MALANG POST – Dinas Perhubungan Kota Malang berharap, dengan adanya aturan baru terkait perparkiran di Kota Malang, bisa menjadi solusi kebocoran retribusi parkir. Termasuk juga menyelesaikan masalah hak dan kewajiban juru parkir (jukir).
Hal itu disampaikan Kepala Dishub Kota Malang, Widjaja Saleh Putra, saat menjadi narasumber talkshow di program Idjen Talk. Yang disiarkan langsung Radio City Guide 911 FM, Rabu (14/5/2025).
Untuk rancangan peraturan daerah (ranperda) perparkiran itu sendiri, katanya, memang akan diatur juga tentang hak dan kewajiban jukir.
“Bahkan untuk parkir insidentil dan progresif juga diatur. Apalagi untuk tarif maksimalnya, juga akan diperjelas. Sehingga konsumen tidak diberatkan dengan tarif parkir yang tidak masuk akal,” jelasnya.
Untuk saat ini, kata Widjaja, pembayaran parkir masih menggunakan dua sistem. Yaitu tunai dan non tunai.
Mengingat masyarakat juga masih suka membayar tunai. Tapi nantinya secara bertahap akan diberlakukan sistem non tunai, sampai semua titik sistemnya cashless.
“Nanti sistem yang dijalankan. Jadi pendapatan parkir itu masuk dulu ke kas daerah, baru kemudian akan diatur berapa untuk jukirnya. Meski pembagian sekian persennya, masih dalam pembahasan,” tandasnya.
Dalam pasal-pasal Ranperda itu, sebutnya, hak dan kewajiban jukir sudah diatur. Bahkan nanti ada kerjasama jadi pengelola parkir wajib mendaftarkan jukirnya pada BPJS. Secara teknisnya akan dituangkan dalam bentuk Perwal.
Sedangkan Dosen Prodi Kewarganegaraan Fakultas Ilmu Sosial Universitas Negeri Malang, Dr. Nuruddin Hady, juga memiliki harapan yang sama. Yakni dengan hadirnya ranperda perparkiran di Kota Malang, menjawab persoalan-persoalan parkir.
“Seperti, jukir yang memperebutkan lahan parkir, konflik antara jukir dengan konsumen, sampai detailnya hak maupun kewajiban jukir.”
“Bahkan peraturan soal parkir insidentil dan progresif, juga harus lebih detail lagi,” tandasnya.
Sementara itu, anggota Komisi C DPRD Kota Malang, Arief Wahyudi menegaskan, ranperda perparkiran di Kota Malang, saat ini masih dalam tahap penyusunan.
Bahkan pihaknya masih komunikasi dengan beberapa pihak dan stakeholder terkait, termasuk juga dengan akademisi untuk membantu kajiannya. Supaya payung hukum ini sesuai kebutuhan.
“Memang dalam ranperda nanti harapannya bisa mengatur persoalan hak dan kewajiban, baik untuk jukir dan pemilik kendaraan.”
“Dengan adanya asuransi ketika ada kehilangan atau kerusakan ganti rugi bisa diatur. Tapi ini masih jadi PR mencari perusahaan asuransi yang mau,” tandasnya.
Tidak itu saja, lanjut Arief, nanti di ranperda ini sanksi juga akan dipertegas. Ketika ada pelanggaran, pemerintah yang memiliki hak mengeluarkan SK ke jukir melalui Dishub bisa mencabut saja SK itu. (Wulan Indriyani/Ra Indrata)